301 Blok WPR Segera Ditetapkan, Sumbar Siap Tutup Ruang PETI

 

Gubernur Sumbar saat menjemput Menteri ESDM di Bandara Internasional Minangkabau

PADANG, politicnewss.id — Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menertibkan praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) kian menemui titik terang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumbar akan diterbitkan akhir Januari 2026.

Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi daerah yang selama ini dihadapkan pada maraknya aktivitas tambang ilegal. Persetujuan itu diperoleh usai Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto melakukan pertemuan langsung dengan Menteri ESDM di Jakarta, Selasa (20/1).

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyebut penetapan WPR sebagai langkah strategis dan terukur untuk menutup ruang PETI tanpa mematikan mata pencaharian masyarakat.

“Ini bukan soal melegalkan yang ilegal, tetapi menghadirkan ruang usaha yang sah, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat. Pertambangan rakyat harus berjalan dalam koridor hukum dan berkelanjutan,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu (21/1/2026).

Menurut Mahyeldi, kebijakan WPR menjadi wujud pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.

“Kita ingin ekonomi rakyat tumbuh, tetapi lingkungan tetap terjaga dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto mengungkapkan, dari 497 blok WPR yang diusulkan sejak Maret 2025, Kementerian ESDM menyetujui 301 blok dengan total luas mencapai sekitar 13.400 hektare.

Blok-blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar. Surat Keputusan (SK) penetapan WPR dijadwalkan terbit dalam waktu dekat.

“Setelah SK terbit, kami akan langsung melakukan sosialisasi ke daerah. Tahap awal difokuskan di enam kabupaten dengan aktivitas PETI cukup tinggi, kemudian dilanjutkan ke daerah lainnya,” jelas Helmi.

Ia menambahkan, masyarakat yang berada di dalam kawasan WPR nantinya dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), baik secara perorangan maupun koperasi, melalui sistem OSS Risk-Based Approach.

Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pemohon IPR wajib melengkapi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta persetujuan dokumen lingkungan. Untuk luasan izin, koperasi dapat mengelola maksimal 10 hektare, sedangkan perorangan maksimal 5 hektare.

Pemprov Sumbar optimistis penetapan WPR ini akan menjadi solusi konkret untuk menekan PETI, memperkuat tata kelola pertambangan rakyat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.


Berita Terkait 


Sinergi BPBD–PDAM Padang, Lebih 1 Juta Liter Air Bersih Selamatkan Warga Terdampak

Gubernur Mahyeldi Siapkan WPR, Strategi Jangka Panjang Atasi Tambang Ilegal di Sumbar

Integrasi Teknologi di Pesantren: Antara Peluang Transformasi dan Tantangan Nilai

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Serahkan Bantuan Rp50 Juta, Dorong Masjid Jadi Pusat Pembinaan Akhlak Generasi Muda