![]() |
| Satpol PP Padang saat melakukan pembongkaran |
PADANG, politicnewss.id — Penertiban tegas kembali dilakukan Pemerintah Kota Padang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar lima unit bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum berupa badan jalan dan drainase di kawasan Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Senin (12/1/2026).
Bangunan-bangunan tersebut dinilai telah melanggar aturan karena berdiri di atas aset publik serta menyebabkan penyempitan jalan yang berujung pada kemacetan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Padang, pihak Kecamatan Pauh, serta Kelurahan Cupak Tangah. Proses penertiban berlangsung kondusif dengan pengamanan petugas di lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa langkah pembongkaran ini merupakan tindakan terakhir setelah upaya persuasif tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.
“Sebelumnya, pemilik bangunan sudah kami beri surat perintah bongkar dengan tenggat waktu 3×24 jam. Karena tidak ada itikad baik untuk membongkar secara mandiri, maka kami terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai aturan,” tegas Chandra.
Ia menambahkan, penertiban bangunan liar ini merupakan bentuk komitmen Pemko Padang dalam menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya.
“Kami tidak akan berhenti. Pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan agar ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman untuk masyarakat,” pungkasnya.
Berita Terkait
Cuaca Masih Sulit Diprediksi, Gubernur Mahyeldi Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Realisasi PAD Padang, Tahun 2025 Tertinggi Dalam Kurun Satu Dekade
Solidaritas Nasional Menguat, Mahyeldi Tegaskan Sumatera Barat Tidak Sendiri Hadapi Bencana
Pemilik Kafe Serang Petugas dengan Senjata Tajam, Penertiban di By Pass Km 12 Berujung Ricuh
