![]() |
| Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri saat sosialisasi PAP |
AGAM, politicnewss.id – Di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan pascabencana dan keterbatasan transfer pusat, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tancap gas mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang kini digencarkan adalah sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) ke seluruh kabupaten dan kota.
Setelah digelar di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan, sosialisasi PAP kembali dilaksanakan di Kabupaten Agam, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin.
Dalam sambutannya, Evi Yandri menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini “tidak baik-baik saja”, terlebih setelah bencana yang melanda Sumbar pada akhir November lalu. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa terus-menerus bergantung pada pemerintah pusat, baik untuk pembangunan maupun untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana.
“Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kita harus kreatif dan serius menggali potensi PAD. Salah satunya dari Pajak Air Permukaan,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Evi menjelaskan, hasil kajian DPRD bersama Pemprov menyimpulkan bahwa potensi PAP di Sumbar masih sangat besar dan belum tergarap optimal. Selama ini, pungutan PAP lebih banyak dikaitkan dengan PDAM, PLTA, restoran, dan hotel. Padahal, sektor perkebunan yang memanfaatkan air permukaan juga memiliki potensi signifikan.
“Perkebunan-perkebunan yang beroperasi di Sumbar juga menggunakan air permukaan. Selama ini potensi itu yang luput kita optimalkan,” ungkapnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai regulasi, DPRD dan Pemprov bahkan telah melakukan studi ke sejumlah provinsi guna mendalami penerapan PAP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Sumbar sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pelaksanaan pungutan tersebut, dan optimalisasi mulai diberlakukan sejak awal tahun ini.
Melalui sosialisasi yang terus digencarkan, pemerintah berharap para pelaku usaha memahami secara komprehensif terkait kewajiban pajak, dasar penghitungan, hingga mekanisme pembayaran PAP.
“Kami imbau perusahaan untuk mendalami regulasi terkait PAP, mulai dari status wajib pajak hingga dasar penghitungannya. Pajak bukan untuk dipertentangkan, tetapi kewajiban yang diatur undang-undang. Nilainya pun telah dihitung secara wajar dengan tetap mempertimbangkan kepentingan investor,” ujar Evi.
Baca Juga : DAUN Ramadan Fest 2026: Sinergi BI–Pemprov Sumbar Jaga Harga Pangan Jelang Ramadan
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha sangat penting agar roda ekonomi tetap berjalan, sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Pemerintah menjalankan fungsinya, perusahaan juga menjalankan fungsinya. Bersama-sama kita berkontribusi untuk kemajuan Sumatera Barat,” pungkasnya.
Sosialisasi di Agam turut dihadiri anggota DPRD Sumbar Nofrizon, Kepala SDA BK Provinsi Sumbar, Asisten III Pemkab Agam Syatria, jajaran OPD, Forkopimda, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Agam. (*)
