![]() |
| PDI P saat melakukan konferensi pers |
JAKARTA, politicnewss.id — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya angkat suara secara terbuka terkait polemik sumber anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam konferensi pers yang digelar di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Rabu (25/2/2026), PDIP menegaskan dana MBG bukan berasal dari efisiensi belanja negara, melainkan dari pos anggaran pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menyebut polemik ini perlu diluruskan karena sudah memicu kebingungan di tengah masyarakat dan kader partai di berbagai daerah.
Baca Juga : Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Muhammadiyah Lebih Awal
“Anggaran pendidikan itu mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD. Totalnya Rp 769 triliun dan seharusnya diprioritaskan murni untuk sektor pendidikan,” ujar Esti.
Namun, berdasarkan dokumen resmi negara yang tertuang dalam lampiran APBN 2026, terdapat alokasi sebesar Rp 223,5 triliun dari anggaran pendidikan yang digunakan untuk program MBG.
“Ini bukan asumsi. Ini tertulis jelas dalam dokumen resmi APBN,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus membantah klaim sejumlah pejabat yang sebelumnya menyebut pendanaan MBG berasal dari efisiensi kementerian dan lembaga.
Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa rujukan hukumnya sangat terang. Ia menunjuk langsung pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
“Dalam penjelasan pasalnya disebutkan bahwa pendanaan operasional pendidikan sudah termasuk Program Makan Bergizi. Artinya, memang bersumber dari anggaran pendidikan,” kata Adian.
Ketentuan itu juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026. Dalam regulasi tersebut, alokasi untuk Badan Gizi Nasional tercatat mencapai lebih dari Rp 223 triliun.
Adian menegaskan, langkah PDIP membuka data ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk memastikan publik mendapat informasi yang utuh dan berdasarkan dokumen resmi negara.
“Kita semua berpegang pada Undang-Undang. Kalau datanya ada di UU dan Perpres, ya harus disampaikan apa adanya,” ujarnya.
Isu pendanaan MBG kini kian memanas dan menjadi perbincangan luas, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN 2026.
