![]() |
| Anggota DPRD Sumbar Ali Muda saat sosper |
PASAMAN BARAT, politicnewss.id — Praktik perdagangan yang merugikan masyarakat masih kerap terjadi di berbagai daerah. Untuk mencegah hal itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, turun langsung ke tengah masyarakat guna mensosialisasikan pentingnya perlindungan konsumen.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen tersebut digelar di MAM Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (14/3/2026).
Acara ini dihadiri Sekretaris Nagari Batahan Ilham Deta, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Yuldhy Dharma Putra, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Ali Muda menegaskan bahwa masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Ia menilai Perda Nomor 21 Tahun 2018 hadir sebagai payung hukum untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.
“Banyak masyarakat yang belum menyadari haknya sebagai konsumen. Sosialisasi ini penting agar warga tidak mudah dirugikan saat melakukan transaksi barang maupun jasa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk di pasaran. Menurutnya, konsumen harus memperhatikan kualitas barang, label produk, masa kedaluwarsa, hingga legalitas produk yang beredar.
Sementara itu, Analis Perdagangan Ahli Muda dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Syafrizal, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa konsumen memiliki peran penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat.
Menurutnya, masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas agar tidak menjadi korban produk yang tidak memenuhi standar.
“Konsumen harus cerdas dan teliti dalam memilih produk dan jasa. Perhatikan informasi produk, kualitas, serta pastikan barang yang dibeli aman dan sesuai standar,” jelasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat di Ranah Batahan semakin memahami pentingnya perlindungan konsumen dan mampu menjadi konsumen yang kritis, cerdas, serta bijak dalam melakukan transaksi di pasar.
