![]() |
| Gubernur Mahyeldi saat menyerahkan laporan LKPD |
PADANG, politicnewss.id — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumbar, Senin (30/3/2026).
Penyerahan yang berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar itu diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar. Kegiatan tersebut juga diikuti lima pemerintah daerah lain, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, dan Kota Padang.
Dalam keterangannya, Mahyeldi menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk nyata komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD.
Baca Juga : Gubernur Mahyeldi Dukung Pembatasan Medsos Anak, Soroti Peran Keluarga di Era Digital
Baca Juga : Gubernur dan Wagub Sumbar Turun ke Jalan, Olahraga Bareng Warga di Pagi Minggu
“Penyerahan LKPD ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan keuangan menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip good governance.
Mahyeldi juga mengingatkan bahwa penyampaian LKPD ke BPK memiliki batas waktu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menyoroti tantangan pengelolaan keuangan daerah akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Sumbar, pada akhir 2025. Kondisi tersebut memaksa pemerintah melakukan penyesuaian prioritas belanja, terutama untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana.
“Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga ketertiban administrasi dan memastikan seluruh penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II BPK RI, Nelson Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini, tetapi juga mendorong perbaikan menyeluruh dalam tata kelola keuangan daerah.
Baca Juga : UMKM Sumbar Masih ‘Offline’, Gubernur Mahyeldi Dorong Pedagang Segera Go Digital
“Pemeriksaan mencakup kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” jelasnya.
Ia berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memberi manfaat luas bagi masyarakat.
