Iklan

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Angkat Isu Hukum Pidana Adat, DPRD dan Media Diminta Berani Kawal Keresahan Masyarakat Sumbar

Minggu, 30 Agustus 2026, 6:36:00 AM WIB Last Updated 2026-08-29T23:36:28Z
Ketua DPRD Sumbar saat Seminar Nasional dan JMSI Sumbar Award 2026

PADANG, politicnewss.id — Isu hukum pidana adat dan berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengemuka. Ketua DPRD Sumbar Muhidi menilai keresahan masyarakat tidak boleh hanya berhenti menjadi bahan perbincangan, tetapi harus dijawab melalui kebijakan, regulasi dan penguatan kembali nilai adat serta agama.


Pernyataan itu disampaikan Muhidi saat menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada pelantikan, Seminar Nasional dan JMSI Sumbar Award 2026 yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumbar di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu (29/8/2026).


Mengangkat tema “Peran Strategis DPRD dalam Pembangunan dan Pembentukan Peraturan Daerah: Konteks Usulan Hukum Pidana Adat”, Muhidi secara terbuka menyinggung berbagai persoalan sosial yang dinilai semakin menjadi perhatian masyarakat.


Mulai dari penyalahgunaan narkoba, perjudian, kenakalan remaja, konflik sosial hingga berbagai bentuk penyimpangan sosial lainnya.


Menurut Muhidi, persoalan tersebut tidak bisa dilihat sebagai masalah sektoral. Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana Sumbar mempertahankan nilai adat dan agama di tengah perubahan sosial yang berlangsung cepat.


“Pembangunan bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Pembangunan juga menyangkut keamanan, ketenteraman, ketertiban serta terpeliharanya nilai-nilai agama, adat dan budaya,” ujar Muhidi.


Jangan Tunggu Perda Baru Bergerak


Muhidi menegaskan, upaya memperkuat hukum adat tidak harus menunggu lahirnya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang hukum pidana adat.


Menurutnya, Sumbar sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat dijadikan pijakan untuk memperkuat kehidupan masyarakat adat dan nagari.


“Kita tidak harus menunggu disahkannya Perda Hukum Pidana Adat yang dibahas saat ini. Kita di Provinsi Sumbar telah memiliki sejumlah Peraturan Daerah yang dapat menjadi landasan hukum,” tegasnya.


Salah satunya adalah Perda Provinsi Sumbar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.


Muhidi juga mendorong agar kelembagaan adat dan nagari yang telah tumbuh di tengah masyarakat tidak sekadar menjadi simbol, tetapi benar-benar diberdayakan dalam menjaga ketertiban sosial.


Media Jangan Takut Mengangkat Persoalan


Di tengah berbagai persoalan tersebut, Muhidi memberikan sorotan khusus terhadap media. Ia menilai media siber memiliki kemampuan besar dalam membuka persoalan yang terkadang belum tersentuh oleh pembuat kebijakan.


Perkembangan teknologi membuat informasi dapat menyebar cepat hingga ke ruang keluarga. Karena itu, media dinilai memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk ruang publik yang sehat.


“Kita berharap media bukan sekadar penyampai berita. Lebih dari itu, media dapat menjadi bagian dari ekosistem politik, kehidupan demokrasi dan pembangunan kita,” katanya.


Bagi DPRD, pemberitaan media dapat menjadi salah satu sumber untuk membaca denyut persoalan masyarakat.


Sebuah kasus yang awalnya hanya diketahui di lingkungan tertentu, menurut Muhidi, dapat menjadi perhatian publik setelah diberitakan secara luas.


“Media dapat mengangkat persoalan yang belum terlihat oleh pembuat kebijakan. Media dapat menguji kebijakan yang sudah berjalan. Media dapat mempertemukan suara masyarakat dengan pemerintah dan DPRD,” ungkapnya.


Kritik Pemerintah dan DPRD Jangan Dibungkam


Muhidi juga menyentil pentingnya keberanian media dalam melakukan kontrol sosial. Ia menegaskan kritik terhadap pemerintah maupun DPRD merupakan bagian dari demokrasi.


“Kami di DPRD harus siap menerima kritik,” tegas Muhidi.


Namun ia mengingatkan kritik harus tetap dibangun di atas fakta dan kepentingan publik.


“Kritik akan semakin bermakna apabila berbasis fakta, berimbang dan diarahkan pada perbaikan kebijakan. Dengan demikian kita dapat menghasilkan kehidupan demokrasi yang sehat,” lanjutnya.


ABS-SBK Tak Boleh Sekadar Slogan


Lebih jauh, Muhidi mengaitkan persoalan hukum pidana adat dengan falsafah hidup masyarakat Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).


Ia menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat menegaskan landasan nilai-nilai tersebut.


Karena itu, keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan sosial harus mendapatkan jawaban konkret melalui kebijakan dan penguatan kelembagaan yang ada.


“Upaya kita menjawab keresahan yang meluas terhadap permasalahan sosial dalam bingkai nilai-nilai ABS-SBK merupakan bagian dari menjalankan amanat konstitusi,” jelasnya.


Muhidi pun mengajak pemerintah, DPRD, ninik mamak, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan dan media untuk bersama-sama mencari solusi.


Menurutnya, persoalan adat tidak akan selesai hanya dengan wacana. Dibutuhkan keberanian untuk menerjemahkan nilai-nilai adat dan agama ke dalam kebijakan yang dapat diterapkan serta dirasakan masyarakat.


DPRD dan Media Harus Sama-Sama Berani


Seminar dan pelantikan JMSI Sumbar, kata Muhidi, menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan antara media dan lembaga perwakilan rakyat.


Informasi, menurutnya, merupakan salah satu fondasi penting dalam demokrasi. DPRD membutuhkan informasi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Pemerintah membutuhkan informasi untuk mengevaluasi kebijakan, sementara masyarakat membutuhkan informasi untuk mengetahui sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan.


Karena itu, Muhidi berharap media siber Sumbar tetap profesional, independen, berbasis data dan berpihak kepada kepentingan publik.


“Media menjadi salah satu institusi penting yang mempertemukan pemerintah, DPRD dan masyarakat,” ujarnya.


Ia menegaskan, pembangunan Sumbar ke depan membutuhkan keberanian semua pihak untuk membuka persoalan, mengkritisi kebijakan dan mencari solusi. Sebab, menurut Muhidi, pembangunan tidak cukup hanya membangun jalan, gedung dan infrastruktur. 


"Pembangunan juga harus mampu menjaga ketertiban sosial, memperkuat adat dan agama serta menjawab keresahan masyarakat," ujarnya 

Komentar

Tampilkan

  • Ketua DPRD Sumbar Muhidi Angkat Isu Hukum Pidana Adat, DPRD dan Media Diminta Berani Kawal Keresahan Masyarakat Sumbar
  • 0

Terkini