![]() |
| Sekda Sumbar Arry Yuswandi |
PADANG, politicnewss.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mulai memperketat penataan kendaraan bermotor yang tercatat sebagai milik aparatur sipil negara (ASN) maupun kendaraan dinas pemerintah. Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk mengejar penyelesaian tunggakan pajak, tetapi juga memastikan data kendaraan dan status kepemilikannya benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan pembenahan data menjadi langkah awal yang penting sebelum pemerintah melakukan penertiban lebih lanjut terhadap kendaraan yang masih tercatat memiliki kewajiban pajak.
“Yang kita lakukan sekarang adalah membersihkan dan memutakhirkan data. Ada kendaraan yang secara faktual sudah dijual, dilelang, atau dihibahkan, tetapi secara administrasi registrasinya masih tercatat sebagai kendaraan ASN atau kendaraan pemerintah. Kondisi seperti ini perlu segera ditertibkan,” kata Arry Yuswandi di Padang, Selasa (8/9/2026).
Data Pemprov Sumbar mencatat sebanyak 18.428 unit kendaraan yang terdaftar atas nama ASN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.474 unit atau sekitar 79 persen telah memenuhi kewajiban pajak. Sementara itu, masih terdapat 3.954 unit kendaraan yang tercatat belum memenuhi kewajiban pajak.
Namun, Arry menilai angka tersebut tidak bisa langsung dimaknai seluruhnya sebagai kendaraan yang masih digunakan dan dimiliki ASN. Sebab, sebagian kendaraan ternyata sudah berpindah tangan, tetapi perubahan status kepemilikannya belum tercermin dalam administrasi kendaraan.
Kondisi itu antara lain terjadi pada kendaraan yang telah dijual ASN. Kendaraan sudah berada di tangan pemilik baru, namun proses balik nama belum dilakukan. Di sisi lain, pemilik sebelumnya juga belum melaporkan atau mengajukan pemblokiran kendaraan.
“Karena itu, kita akan melakukan pendataan kembali ke seluruh OPD untuk memastikan kendaraan mana yang masih dimiliki dan digunakan, mana yang sudah dijual, serta mana yang sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah pendataan dilakukan, kendaraan yang diketahui sudah berpindah kepemilikan akan ditindaklanjuti melalui proses administrasi yang diperlukan, termasuk pemblokiran apabila memenuhi ketentuan. Langkah tersebut diharapkan mendorong pemilik baru segera menyelesaikan proses balik nama.
Pemprov Sumbar juga akan menyisir kendaraan yang masih tercatat atas nama ASN yang sudah pensiun maupun yang telah mutasi keluar daerah. Data kendaraan tersebut nantinya akan disinkronkan dengan data kepegawaian bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Penataan serupa juga menyasar kendaraan dinas berpelat merah. Saat ini tercatat 988 unit kendaraan milik Pemprov Sumbar masih memiliki tunggakan pajak. Selain itu, terdapat 114 unit kendaraan milik instansi vertikal yang juga masih tercatat dalam data tunggakan.
Menurut Arry, persoalan administrasi juga ditemukan pada kendaraan yang sebelumnya telah dilelang maupun dihibahkan. Ada kendaraan hasil lelang yang sudah berpindah kepada pemenang, tetapi belum dilakukan balik nama. Begitu pula kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat atau pihak lain, namun dalam data registrasi masih tercatat sebagai kendaraan pemerintah.
“Misalnya kendaraan yang sudah dihibahkan, secara substansi kendaraan tersebut sudah bukan lagi menjadi aset yang digunakan oleh OPD. Namun kalau proses administrasi dan registrasinya belum diselesaikan, datanya masih muncul sebagai kendaraan pemerintah. Ini yang akan kita benahi bersama,” katanya.
Ratusan kendaraan hasil hibah, termasuk kendaraan roda tiga yang telah diserahkan kepada masyarakat, juga akan menjadi bagian dari proses penataan. Pemprov Sumbar ingin memastikan setiap kendaraan yang telah berpindah status memiliki administrasi yang jelas sehingga kewajiban pajaknya juga berada pada pihak yang sesuai dengan status kepemilikannya.
Selain membenahi data, Pemprov Sumbar mulai mendorong perubahan pola pembayaran pajak kendaraan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Pembayaran diharapkan tidak lagi menumpuk menjelang akhir tahun anggaran, tetapi dilakukan secara rutin sesuai tanggal jatuh tempo.
“Jangan menunggu sampai akhir tahun. Kita ingin pembayaran dilakukan secara tertib sesuai jatuh tempo. Karena itu, kita akan melakukan desk secara berkala dengan seluruh OPD dan melakukan penagihan secara rutin terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya,” tegas Arry.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait kewajiban pajak kendaraan. Koordinasi dengan OPD yang masih memiliki kendaraan dengan tunggakan juga terus dilakukan.
Evaluasi dan desk akan digelar secara berkala, minimal satu kali setiap bulan, sehingga perkembangan pembayaran dan kondisi data kendaraan dapat dipantau secara berkelanjutan.
Tak berhenti di sana, Pemprov Sumbar juga tengah mengkaji langkah yang lebih tegas untuk meningkatkan kepatuhan ASN terhadap kewajiban pajak kendaraan. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah mengaitkan tingkat kepatuhan tersebut dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arry menegaskan, penertiban kendaraan bukan semata-mata soal mengejar pembayaran tunggakan. Lebih jauh, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi kendaraan yang status kepemilikannya tidak jelas atau masih tercatat atas nama pihak yang sebenarnya sudah tidak bertanggung jawab terhadap kendaraan tersebut.
“Prinsipnya, pemerintah harus memberikan contoh dalam kepatuhan pajak. Karena itu, kita tidak hanya mengejar pembayaran, tetapi juga membenahi data dan administrasinya dari hulu sampai hilir,” ungkapnya.
Dengan pembenahan tersebut, Pemprov Sumbar berharap data kendaraan ASN dan kendaraan pemerintah semakin akurat, pengelolaan aset menjadi lebih tertib, dan kesadaran membayar pajak kendaraan tumbuh sebagai bagian dari kepatuhan bersama.
“Dengan data yang bersih dan mekanisme yang lebih tertib, kita harapkan kepatuhan pajak kendaraan di lingkungan Pemprov Sumbar terus meningkat,” pungkas Arry.
