JAKARTA, politicnewss.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus mendorong pembenahan pengelolaan aset milik daerah agar tidak berhenti pada pencatatan administrasi, tetapi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta kepala daerah dan sekretaris daerah dari berbagai daerah di Indonesia.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Mahyeldi mengatakan, penataan Barang Milik Daerah (BMD) harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya memastikan aset tercatat, pemerintah juga perlu menjamin status hukum, penguasaan, kondisi, hingga pola pemanfaatannya.
“Bagi kita, aset daerah bukan sekadar sesuatu yang tercatat dalam neraca pemerintah. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut aman, memiliki kepastian hukum, terkelola dengan baik, dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Ia menjelaskan, Pemprov Sumbar terus melakukan berbagai langkah untuk memperkuat pengamanan aset, di antaranya melalui inventarisasi, pembenahan administrasi dan sertifikasi serta peningkatan koordinasi dengan instansi terkait.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari berbagai persoalan, termasuk potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Namun, Mahyeldi menilai pengamanan aset tidak boleh menjadi tahap akhir. Aset yang sudah memiliki kepastian administrasi dan hukum juga perlu diarahkan agar dapat memberikan nilai tambah sepanjang pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, kita ingin setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar jelas statusnya dan jelas pula manfaatnya. Kalau memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik atau meningkatkan nilai ekonomi daerah, tentu harus dikelola secara optimal dan sesuai aturan,” katanya.
Ia menambahkan, Pemprov Sumbar akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN, dalam proses penataan serta pemanfaatan aset daerah.
Mahyeldi menegaskan bahwa aset pemerintah merupakan bagian dari amanah publik sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, tertib dan bertanggung jawab.
“Yang kita jaga bukan hanya asetnya, tetapi juga amanah di balik aset tersebut. Karena setiap aset pemerintah pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat tersebut menyoroti perlunya perubahan cara pandang pemerintah daerah dalam mengelola aset.
Menurut Rifqi, pengelolaan BMD semestinya tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi, tetapi berkembang menjadi manajemen aset yang memperhatikan keberadaan, status hukum, penguasaan, penggunaan dan rencana pemanfaatan setiap aset.
“BMD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, dan bagaimana rencana pemanfaatannya,” ujar Rifqi.
Ia juga menyoroti pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, modal yang ditempatkan pemerintah daerah perlu dikelola berdasarkan perencanaan usaha yang jelas, termasuk business plan, kelayakan usaha, target kinerja, proyeksi imbal hasil dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam rapat itu dipaparkan data per 1 Juni 2026 yang mencatat sekitar 1.092 BUMD di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen tercatat mengalami kerugian.
Sementara itu, laba bersih BUMD secara keseluruhan disebut baru berada di kisaran 1,9 persen dari total aset, sedangkan dividen sekitar 1 persen dari total aset.
Rifqi mengatakan BUMD yang memiliki kinerja baik perlu terus diperkuat. Sementara BUMD yang menghadapi persoalan perlu memiliki langkah penyehatan yang terukur, termasuk target dan batas waktu yang jelas.
Untuk BUMD yang bergerak di sektor pelayanan publik, ia menilai keberhasilan tidak semata-mata diukur dari besarnya dividen. Sedangkan bagi BUMD yang berorientasi komersial, produktivitas serta tingkat pengembalian atas modal publik menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
