![]() |
| Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah |
PADANG, politicnewss.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat langkah pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah. Di tengah tekanan fiskal, kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, serta dampak bencana hidrometeorologi, seluruh penggunaan anggaran dituntut semakin transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/10/2026).
Mahyeldi menilai, tantangan yang dihadapi daerah saat ini menuntut pemerintah bekerja lebih cermat, terutama dalam merencanakan program, mengelola anggaran, melaksanakan pembangunan, hingga mempertanggungjawabkan setiap penggunaan keuangan daerah.
Menurutnya, komitmen mewujudkan pemerintahan bersih tidak cukup diwujudkan melalui penandatanganan dokumen atau pernyataan formal. Komitmen tersebut harus terlihat dalam sistem kerja, kebijakan, perilaku aparatur, serta kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Integritas pemerintahan tidak hanya diukur dari dokumen administratif, tetapi dari kebijakan, sistem, perilaku, dan tindakan nyata dalam menjalankan pemerintahan,” tegas Mahyeldi.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat dan daerah menandatangani komitmen bersama yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pemprov Sumbar, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar.
Kesepakatan itu mencakup pembenahan tata kelola pemerintahan, kepatuhan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur sipil negara, serta penguatan sistem pengawasan.
Anggaran Daerah Harus Tepat Sasaran
Mahyeldi mengingatkan, tantangan pembangunan Sumbar tidak ringan. Meski perekonomian daerah tumbuh 4,54 persen pada triwulan II 2026, pemerintah masih menghadapi keterbatasan fiskal, kebutuhan infrastruktur yang besar, dan tuntutan peningkatan mutu pelayanan publik.
Tekanan tersebut semakin terasa akibat bencana hidrometeorologi yang menimbulkan estimasi kerusakan dan kerugian sekitar Rp33,5 triliun. Sementara kebutuhan anggaran untuk penanggulangan dan pemulihan diperkirakan mencapai Rp21,44 triliun.
Besarnya dampak bencana itu, menurut Mahyeldi, menjadi alasan bagi pemerintah untuk memastikan setiap program dan belanja daerah dikelola secara hati-hati, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan, bencana alam memang tidak selalu dapat dicegah. Namun, pemerintah harus menghindari munculnya persoalan baru akibat buruknya pengelolaan pemerintahan.
Persoalan tersebut dapat berupa anggaran yang tidak tepat sasaran, proyek dengan kualitas rendah, pengadaan yang tidak memberikan manfaat optimal, pelayanan publik yang dipersulit, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana korupsi.
Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai sejak penyusunan perencanaan dan anggaran, berlanjut pada pelaksanaan program, hingga proses evaluasi dan pertanggungjawaban.
“Setiap rupiah APBD yang dibelanjakan harus memiliki tujuan yang jelas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaat yang bisa diukur,” ujarnya.
Mahyeldi juga mendorong penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pendekatan ini, setiap organisasi perangkat daerah diharapkan mampu mengidentifikasi titik rawan, memahami penyebab risiko, menyusun langkah pencegahan, serta memastikan sistem pengendalian berjalan efektif.
Evaluasi Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Dalam kesempatan itu, Mahyeldi turut menyoroti capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), instrumen yang digunakan untuk memantau dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, indeks MCSP Sumbar pada 2025 tercatat 66,38, menurun dibandingkan capaian 2024 sebesar 91,7. Pada periode yang sama, rata-rata nasional juga turun dari 75,52 menjadi 69,55.
Salah satu faktor yang memengaruhi pengukuran tersebut adalah meningkatnya kebutuhan dokumen dan bukti pendukung atau evidence.
Memasuki 2026, MCSP KPK bertransformasi menjadi MCSP-RBS dengan pendekatan pengawasan berbasis risiko. Pengukuran ini mencakup 136 dokumen evidence pada tujuh area, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Mahyeldi menegaskan, capaian angka dalam sistem pengukuran bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan pencegahan korupsi. Hal yang lebih penting adalah memastikan indikator tersebut sejalan dengan perbaikan sistem pengendalian, peningkatan integritas aparatur, dan perubahan budaya kerja.
Pemprov Sumbar, lanjutnya, akan terus memperkuat integritas kepemimpinan, pengawasan berbasis risiko, pengelolaan keuangan daerah, serta transparansi pengadaan barang dan jasa. APIP juga didorong menjalankan fungsi peringatan dini agar potensi penyimpangan dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
KPK dan Kemendagri Dorong Pencegahan Sejak Dini
Ketua KPK RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Setyo Budiyanto, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peningkatan pemahaman terhadap ketentuan dan praktik tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan.
Ia berharap komitmen yang telah ditandatangani tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, mutasi dan rotasi jabatan, serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus, menekankan bahwa integritas merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia meminta kepala daerah memperkuat pembelajaran, pengawasan, dan langkah pencegahan agar berbagai potensi pelanggaran dapat ditangani sejak awal.
Menurutnya, APIP harus berfungsi sebagai early warning system atau sistem peringatan dini bagi kepala daerah. Setiap indikasi persoalan perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
Wiyagus juga menyampaikan bahwa kegiatan penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi dilaksanakan dalam 10 klaster. Pendekatan tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pencegahan sebelum penegakan hukum menjadi langkah terakhir.
Mahyeldi berharap koordinasi antara pemerintah daerah, KPK, Kemendagri, BPKP, LKPP, APIP, aparat penegak hukum, DPRD, dan masyarakat semakin kuat dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan KPK RI, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta, Ketua DPRD Sumbar, para bupati dan wali kota beserta wakilnya, pimpinan DPRD kabupaten/kota, sekretaris daerah, pejabat eselon II, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar.
Melalui penguatan pengawasan dan pencegahan sejak tahap perencanaan, Pemprov Sumbar berharap pengelolaan anggaran semakin akuntabel, program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan, dan pelayanan publik terlaksana tanpa penyimpangan.
