![]() |
| Menang RI Nasarudin Umar saat ke KPK RI |
JAKARTA, politicnewss.id – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, dinyatakan bebas dari sanksi pidana terkait laporan penggunaan fasilitas jet pribadi, setelah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menegaskan laporan tersebut telah disampaikan sesuai ketentuan Pasal 12 C. Dengan pelaporan yang dilakukan kurang dari 30 hari kerja, ketentuan pidana dalam Pasal 12 B tidak berlaku.
Baca Juga : Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Muhammadiyah Lebih Awal
“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Meski bebas dari sanksi pidana, KPK tetap memproses status fasilitas jet pribadi tersebut. Arif menjelaskan, lembaganya memiliki waktu 30 hari kerja untuk menetapkan apakah fasilitas itu menjadi milik negara atau tetap menjadi milik penerima.
“Nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima,” katanya.
Apabila ditetapkan sebagai milik negara, Nasaruddin diwajibkan membayar uang pengganti sesuai Surat Keputusan KPK. Penetapan itu akan dituangkan secara resmi dan wajib dipenuhi oleh penerima gratifikasi.
“Kalau nanti kita menetapkan Surat Keputusan misalkan untuk memberikan kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara resmi bahwa ini harus diganti sekian. Dia harus menyampaikan itu,” tegas Arif.
Gunakan Jet Pribadi untuk Tugas ke Makassar
Sebelumnya, Nasaruddin melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi dari politikus senior Oesman Sapta Odang. Ia tiba di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK pukul 09.28 WIB dan keluar dari ruang gratifikasi sekitar pukul 10.06 WIB.
Nasaruddin menjelaskan, fasilitas tersebut digunakan saat menjalankan tugas di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia mengaku kondisi waktu yang sudah larut malam membuatnya tidak memungkinkan menggunakan penerbangan komersial, sementara ia harus segera kembali ke Jakarta untuk menghadiri Sidang Isbat.
“Karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” ujarnya.
Ingin Jadi Contoh bagi Pejabat Lain
Nasaruddin berharap langkah pelaporan gratifikasi yang dilakukannya dapat menjadi contoh bagi jajaran di bawahnya maupun penyelenggara negara lainnya.
“Saya ingin menjadi contoh terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami. Kemudian juga mungkin para penyelenggara yang lain, mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain,” ucapnya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pejabat publik terhadap mekanisme pelaporan gratifikasi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
