Temuan Bakteri Berbahaya, BGN Hentikan Operasional Dapur SPPG Sang Surya Sungai Rumbai

 

Bupati Dharmasraya saat konferensi perse dengan wartawan

DHARMASRAYA, politicnewss.id — Hasil pemeriksaan laboratorium mengungkap adanya kontaminasi bakteri pada sampel makanan dari dapur SPPG/Makan Bergizi Gratis (MBG) Sang Surya Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Menindaklanjuti temuan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional dapur umum tersebut.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, didampingi unsur Forkopimda, menyampaikan langsung hasil pemeriksaan itu kepada wartawan dalam konferensi pers di Pulau Punjung, Selasa (10/2/2026).

“Berdasarkan hasil uji laboratorium yang kami terima pada 9 Februari, ditemukan kontaminasi bakteri yang berpotensi mengganggu keamanan pangan. Investigasi kami menunjukkan hal ini terjadi akibat SOP dan juknis keamanan pangan yang tidak dipatuhi oleh pengelola Dapur SPPG Sang Surya Sungai Rumbai,” tegas Annisa.

Baca Juga : Beratap Terpal dan Lantai Tanah, Endarmy Perjuangkan Bedah Rumah Warga Miskin di Pariaman

Baca Juga : DAUN Ramadan Fest 2026: Sinergi BI–Pemprov Sumbar Jaga Harga Pangan Jelang Ramadan

Ia menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada 3 Februari 2026. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forkopimda langsung mengamankan sampel makanan dan mengirimkannya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pemeriksaan laboratorium.

“Hasil uji laboratorium kami terima tanggal 9 Februari, dan di hari yang sama langsung kami laporkan ke BGN, lengkap dengan hasil investigasi pelanggaran SOP,” jelasnya.

Annisa mengungkapkan, bahkan sebelum hasil laboratorium keluar, BGN telah lebih dahulu mencabut sementara izin operasional dapur tersebut sebagai langkah pencegahan. Hingga kini, Forkopimda Kabupaten Dharmasraya masih menunggu tindak lanjut resmi dari BGN terkait sanksi dan langkah lanjutan.

Meski demikian, Annisa menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis memiliki dampak besar bagi masyarakat Dharmasraya. Program ini tidak hanya menopang kebutuhan gizi sekitar 84 ribu penerima manfaat, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi UMKM lokal sebagai pemasok bahan baku.

“Karena manfaatnya besar, maka setiap pelanggaran SOP yang berpotensi membahayakan keamanan pangan harus ditindak tegas,” katanya.

Sebagai langkah evaluasi, Annisa juga mengimbau agar Satuan Pelaksana Program Indonesia (SPPI) dan Kepala SPPG lebih aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, meskipun berada di bawah koordinasi BGN.

“Jika ada indikasi pelanggaran SOP, segera dilaporkan. Dengan koordinasi yang baik, kita bisa melakukan pendampingan dan deteksi dini agar program MBG benar-benar aman dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Annisa.

Baca Juga : Reses di Rao Pasaman, Ali Muda Tinjau Langsung Jalan Usaha Tani Simaroken, Petani Sambut Antusias

Baca Juga : Gubernur Mahyeldi Tegaskan Peran Strategis FK KBIHU, Kunci Pembinaan Jemaah Haji dan Umrah Sumbar

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Sumanggar Siagian, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, serta Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman.