Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi Ingatkan Ancaman Krisis Air Tanah di Lubuk Kilangan, Ratusan Warga Ikut Sosialisasi Perda

 

Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi saat sosper

PADANG, politicnewss.id – Isu pengelolaan air tanah menjadi sorotan serius di Kecamatan Lubuk Kilangan. Sekretaris Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Verry Mulyadi, turun langsung menemui masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah, Sabtu (14/3/2026).

Kegiatan yang digelar di Pondok Putih Padayo Agro, Lubuk Kilangan itu dihadiri ratusan warga. Dalam pertemuan tersebut, Verry menegaskan pentingnya pengelolaan sumber air secara bijak agar tidak menimbulkan persoalan di masa depan.

Baca Juga : Hadapi Ancaman Bencana Besar di Sumbar, Verry Mulyadi Sosialisasikan Perda Mitigasi Bencana

Baca Juga : 74 Anak Yatim Terima Santunan dari Sekwan DPRD Sumbar Jelang Idul Fitri

Menurutnya, Lubuk Kilangan merupakan wilayah yang memiliki potensi sumber air cukup besar. Namun potensi tersebut harus dibarengi dengan pengaturan yang jelas agar pemanfaatannya tetap terkendali.

“Daerah kita termasuk wilayah yang tinggi dan memiliki banyak sumber air. Karena itu masyarakat perlu memahami aturan pengelolaannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Verry.

Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi terkait pemanfaatan air tanah. Karena itu sosialisasi Perda menjadi langkah penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam menggunakan sumber daya tersebut.

Verry juga mengingatkan bahwa sumber air merupakan aset bersama yang harus dijaga keberlanjutannya. Jika tidak dikelola dengan baik, potensi besar yang dimiliki daerah bisa berubah menjadi persoalan lingkungan di masa depan.

Sementara itu, Kepala Bidang Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar, Inzuddin, menjelaskan bahwa air tanah merupakan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan secara bijaksana.

Ia menegaskan bahwa air tanah adalah sumber daya yang dikuasai negara dan pemanfaatannya telah diatur melalui berbagai regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan Menteri ESDM.

“Air tanah merupakan karunia Tuhan yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, namun tetap harus diatur agar tidak dieksploitasi secara berlebihan,” jelasnya.

Inzuddin juga menerangkan bahwa pemanfaatan air tanah untuk kegiatan komersial memerlukan izin serta kewajiban membayar pajak air tanah. Namun penggunaan untuk kebutuhan rumah tangga, masjid, dan kebutuhan dasar masyarakat tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.

Baca Juga : Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Doni Harsiva Turun ke Pesisir Selatan, Dorong Warga Kelola Sampah Jadi Bernilai Ekonomi

Baca Juga : Safari Ramadan di Batipuh Panjang, Iqra Chissa Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Pembangunan Warga

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Verry berharap masyarakat semakin memahami aturan pengelolaan air tanah sekaligus ikut menjaga sumber air di lingkungannya.

“Sumber air yang kita miliki harus dijaga bersama agar tetap memberi manfaat bagi masyarakat hari ini dan generasi mendatang,” tegasnya.