DPRD Sumbar Soroti Polemik Tambang Andesit di Padang Pariaman, Gino Irwan Janji Tinjau Dugaan Diskriminalisasi

 

Anggota DPRD Sumbar Gini Irwan saat menerima audiensi PBHI

PADANG, politicnewss.id — Polemik aktivitas tambang batu andesit di Kabupaten Padang Pariaman kembali mencuat. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Gino Irwan, menerima audiensi dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat bersama masyarakat di ruang khusus DPRD Sumbar, Kota Padang, Senin (9/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Gino Irwan menegaskan DPRD akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan persoalan hukum dan dampak aktivitas pertambangan.

Baca Juga : PAP Bukan Pajak Baru, DPRD Sumbar Gencarkan Sosialisasi di Sijunjung

Baca Juga : Tak Ingin Masjid Sepi Jamaah, Evi Yandri Usulkan WiFi dan Serahkan Bantuan Rp50 Juta

“Kita akan koordinasikan untuk meninjau ulang. Kalau ada diskriminalisasi, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gino.

Ia menegaskan, sebagai wakil rakyat DPRD memiliki kewenangan untuk menampung serta memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya jika berkaitan dengan hak-hak warga.

Menurutnya, persoalan yang muncul harus segera dicari jalan keluarnya agar tidak berlarut-larut.

“Kita tidak ingin persoalan ini menjadi berkepanjangan. Idealnya setiap masalah pasti ada solusi. Masyarakat, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan investor harus sama-sama menjalankan aturan dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Dalam audiensi itu, salah seorang perwakilan masyarakat menyampaikan keresahan warga terkait aktivitas tambang andesit di Kabupaten Padang Pariaman yang dinilai menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi kaum perempuan di wilayah tersebut.

Ia menyebutkan, sejak awal rencana tambang dilakukan, masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

“Kami sengaja datang menyampaikan aspirasi soal tambang andesit di Padang Pariaman karena menimbulkan keresahan, khususnya bagi perempuan,” ujarnya.

Warga Nagari Kasang juga memprotes aktivitas tambang batu andesit milik PT Dayan Bumi Artha. Mereka khawatir kegiatan penambangan dapat meningkatkan risiko longsor, banjir, serta merusak sumber air di kawasan DAS Batang Anai.

Menurut perwakilan warga, pada awalnya masyarakat diminta menandatangani dukungan dengan janji akan mendapatkan fasilitas air bersih. Namun, setelah berjalan waktu, mereka menilai tanda tangan tersebut justru disalahgunakan.

“Kami perempuan diminta tanda tangan dengan janji akan diberi fasilitas air bersih. Setelah berjalan waktu, kami merasa tanda tangan kami disalahgunakan,” ujarnya.

Ia juga mengaku warga menghadapi tekanan saat menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang tersebut.

“Kami datang menyampaikan aspirasi saja sudah mendapat ancaman. Kami minta tambang andesit di Kasang dihentikan,” katanya.

Baca Juga : Menaker Gelontorkan Rp30,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumbar, DPRD: Dorong Pemulihan dan Kemandirian Warga

Baca Juga : Miris! Bocah 12 Tahun Dirantai, Evi Yandri dan YPJI Turun Tangan Jemput untuk Diobati

Audiensi tersebut menjadi salah satu langkah awal DPRD Sumbar untuk menelusuri persoalan yang terjadi serta mencari solusi yang adil bagi masyarakat dan semua pihak yang terlibat.