Iklan

Pemprov Sumbar Luruskan Isu Cek STNK di SPBU, Hanya Berlaku untuk Kendaraan yang Dicurigai Menyalahgunakan BBM Subsidi

Kamis, 11 Juni 2026, 12:06:00 PM WIB Last Updated 2026-06-11T05:06:27Z
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto

PADANG, politicnewss.id  — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa wacana pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak diberlakukan kepada seluruh pembeli BBM subsidi. Pemeriksaan tersebut hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dalam pembelian solar maupun pertalite bersubsidi.


Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya berbagai informasi di tengah masyarakat yang menimbulkan kesan bahwa setiap kendaraan wajib menunjukkan STNK saat mengisi BBM subsidi.


Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan rekomendasi pengecekan STNK merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.


Menurutnya, pemeriksaan hanya dilakukan apabila petugas menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara kendaraan yang melakukan pengisian dengan data yang terdaftar pada sistem QR Code subsidi.


“Pengecekan STNK bukan dilakukan kepada seluruh kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Langkah ini hanya diterapkan secara selektif ketika ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya penyalahgunaan,” ujar Helmi di Padang, Kamis (11/6/2026).


Ia mengungkapkan, hingga kini masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, pemanfaatan identitas kendaraan lain, hingga praktik manipulasi data yang berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi energi.


Karena itu, STNK dipandang sebagai dokumen pendukung yang dapat digunakan untuk memverifikasi identitas kendaraan ketika ditemukan kondisi yang tidak wajar di lapangan.


Helmi menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak.


“Tujuan utama pengawasan ini adalah melindungi hak masyarakat penerima subsidi dan mencegah kebocoran akibat ulah oknum yang memanfaatkan celah dalam sistem distribusi,” katanya.


Rekomendasi penguatan pengawasan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumbar.


Pemprov Sumbar menilai pengawasan di tingkat SPBU perlu diperketat mengingat masih adanya temuan penyalahgunaan di sejumlah daerah. Verifikasi tambahan dinilai menjadi instrumen penting untuk mendeteksi pelanggaran sejak dini.


Meski demikian, pemerintah memastikan masyarakat yang membeli BBM subsidi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir. Aktivitas pengisian BBM di SPBU tetap berlangsung normal dan tidak ada kebijakan pemeriksaan STNK secara menyeluruh terhadap seluruh konsumen.


Melalui pengawasan yang lebih terukur dan tepat sasaran, Pemprov Sumbar berharap distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, sehingga manfaat subsidi energi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Komentar

Tampilkan

  • Pemprov Sumbar Luruskan Isu Cek STNK di SPBU, Hanya Berlaku untuk Kendaraan yang Dicurigai Menyalahgunakan BBM Subsidi
  • 0

Terkini