![]() |
| Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Prof. HC. Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si saat melakukan kunjungan kerja ke MAN 3 Padang |
PADANG, politicnewss.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan situasi keamanan di Provinsi Sumatera Barat tetap aman dan kondusif menyusul terungkapnya kasus dugaan perakitan bahan peledak yang melibatkan seorang peserta didik di MAN 3 Padang. Hasil penyelidikan aparat menegaskan, kasus tersebut tidak berkaitan dengan jaringan terorisme, melainkan merupakan tindak pidana umum yang dipicu persoalan psikologis serta pengaruh konten negatif di media sosial.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Prof. HC. Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si saat melakukan kunjungan kerja ke MAN 3 Padang. Kehadirannya bertujuan melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh.
Akmal menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, aparat keamanan, dan seluruh instansi terkait yang dinilai sigap menangani persoalan tersebut sehingga tidak berkembang menjadi gangguan terhadap stabilitas keamanan daerah.
"Situasi di Sumatera Barat tetap aman dan kondusif. Sinergi seluruh pihak dalam merespons kejadian ini menjadi faktor penting sehingga kondisi daerah tetap terkendali," ujarnya.
Menurut Akmal, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh daerah agar memperkuat sistem deteksi dini, khususnya di lingkungan pendidikan. Ia menilai kolaborasi antara Badan Kesbangpol, Densus 88 Antiteror, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, sekolah, hingga keluarga harus terus diperkuat, termasuk mengoptimalkan peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) dalam mendeteksi perubahan perilaku peserta didik sejak awal.
Bahkan, kasus yang terjadi di MAN 3 Padang akan menjadi salah satu bahan pembahasan bersama para gubernur se-Indonesia guna merumuskan strategi nasional dalam mencegah radikalisme, kekerasan, serta berbagai potensi gangguan keamanan di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar, Kombes Pol. Jim Brilliant Birnes, S.I.K., menegaskan hasil penyelidikan tidak menemukan adanya keterkaitan pelaku dengan organisasi maupun jaringan terorisme. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mempelajari cara merakit bahan peledak secara mandiri melalui media sosial.
Ia mengungkapkan, faktor utama yang melatarbelakangi tindakan tersebut adalah tekanan psikologis akibat perundungan (bullying) yang dialami dalam waktu cukup lama, ditambah mudahnya akses terhadap berbagai konten negatif di dunia digital.
Saat ini, pelaku telah ditempatkan di Rumah Aman untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama Ditjen Polpum Kemendagri, Bisri, menegaskan penanganan terhadap anak tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Pemerintah, kata dia, memastikan hak pendidikan, pendampingan psikologis, serta rehabilitasi sosial tetap diberikan tanpa mengabaikan proses hukum.
Senada dengan itu, Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, menilai penguatan sistem deteksi dini di lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Ia juga menekankan bahwa keputusan mengenai keberlanjutan pendidikan pelaku perlu didasarkan pada hasil asesmen psikologis agar proses pemulihan dapat berlangsung secara optimal.
Di sisi lain, pihak MAN 3 Padang memastikan aktivitas belajar mengajar tetap berjalan normal. Sekolah berkomitmen menjaga suasana tetap kondusif dengan memperkuat komunikasi bersama orang tua, meningkatkan pengawasan, serta memperluas pembinaan terhadap peserta didik sebagai langkah pencegahan.
Melalui kunjungan tersebut, Kemendagri kembali menegaskan bahwa kasus di MAN 3 Padang tidak mengganggu stabilitas keamanan Provinsi Sumatera Barat. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan literasi digital, mencegah perundungan, memperkuat deteksi dini, serta memastikan perlindungan dan pemulihan anak berjalan seiring dengan penegakan hukum.
