![]() |
| Gubernur Sumbar Mahyeldi |
PADANG, politicnewss.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Sumbar resmi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan kesepakatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Luasan LP2B di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7/2026), yang dipimpin langsung Gubernur Sumbar Mahyeldi dan disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.
Melalui kesepakatan itu, Sumatera Barat menetapkan luas LP2B mencapai 166.466,02 hektare atau sekitar 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Angka tersebut melampaui target nasional sebesar 87 persen sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat dalam mendukung program swasembada pangan.
Gubernur Mahyeldi menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh pemerintah daerah di Sumbar dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi.
"Ini bukan sekadar memenuhi target pemerintah pusat, tetapi bentuk komitmen nyata melindungi lahan pertanian agar tetap produktif dan mampu menjamin ketahanan pangan masyarakat, baik saat ini maupun di masa mendatang," ujar Mahyeldi.
Menurutnya, keberadaan LP2B menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pangan yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Mahyeldi juga mengapresiasi seluruh bupati dan wali kota yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menyepakati luasan LP2B. Berkat sinergi tersebut, Sumbar berhasil menjadi daerah pertama yang menyelesaikan penetapan LP2B secara menyeluruh setelah terbitnya kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Meski demikian, ia meminta daerah yang masih berada pada batas minimal capaian agar segera menyempurnakan data sebelum proses verifikasi nasional selesai. Pemerintah kabupaten dan kota juga didorong segera menerbitkan Surat Keputusan LP2B serta mengintegrasikannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumbar. Menurutnya, Sumatera Barat menjadi provinsi pertama yang berhasil melaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.
Ia menilai langkah tersebut menjadi bukti nyata dukungan Sumbar terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian produktif.
"Kami berharap seluruh pemerintah daerah segera menetapkan SK LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW maupun RDTR agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat," kata Suyus.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumbar, Armizoprades, menjelaskan bahwa penetapan luasan LP2B dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari penyamaan data Lahan Baku Sawah, pembentukan klaster percepatan, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat hingga finalisasi bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi juga menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung perlindungan lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Keberhasilan ini semakin mengukuhkan posisi Sumatera Barat sebagai salah satu daerah yang serius menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Dengan perlindungan terhadap lebih dari 166 ribu hektare lahan sawah, Sumbar diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus menekan laju alih fungsi lahan produktif.
