![]() |
| Sekda Sumbar Arry Yuswandi |
PADANG, politicnewss.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) angkat bicara mengenai status cuti mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sumbar, Cerry, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh Tim Ad Hoc.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan cuti selama tujuh hari yang sebelumnya diberikan kepada Cerry merupakan hak sebagai aparatur sipil negara (ASN). Cuti tersebut diberikan agar yang bersangkutan memiliki waktu untuk menenangkan diri sebelum menjalani proses pemeriksaan secara menyeluruh.
“Cuti merupakan hak ASN yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk menenangkan dirinya secara psikologis karena kejadian yang tengah dialaminya, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc secara komprehensif,” kata Arry di Padang, Jumat (4/9/2026).
Arry menjelaskan, pemberian cuti tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur mengenai manajemen PNS.
Menurutnya, tidak ada ketentuan yang secara khusus melarang ASN mengambil cuti tahunan ketika sedang menghadapi persoalan atau proses pemeriksaan disiplin.
Pembatasan secara tegas berlaku untuk jenis cuti tertentu, salah satunya Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Sementara cuti yang diambil Cerry merupakan cuti tahunan selama tujuh hari.
“Untuk CLTN, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin secara tegas tidak dapat diberikan. Namun, yang bersangkutan mengambil cuti tahunan selama tujuh hari, sehingga pemberiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kini, masa cuti tersebut telah berakhir. Cerry selanjutnya mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc untuk mendalami dugaan pelanggaran secara menyeluruh.
Arry menegaskan, Pemprov Sumbar tidak memberikan perlakuan khusus dalam proses tersebut. Pemeriksaan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada perlakuan khusus kita kepada yang bersangkutan. Setelah masa cutinya berakhir, yang bersangkutan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc. Proses ini harus kita hormati dan berikan ruang agar berjalan secara objektif dan komprehensif,” tegasnya.
Sudah Dibebastugaskan dari Jabatan
Selain menjelaskan persoalan cuti, Arry juga memastikan bahwa Cerry saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Sumbar.
Pembebastugasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat tertanggal 26 Agustus 2026 Nomor 862/4117/BKD-2026 tentang pembebasan dari tugas dan jabatan.
Untuk memastikan pelayanan dan pekerjaan di lingkungan Biro PBJ tetap berjalan, Pemprov Sumbar juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro PBJ melalui Surat Perintah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat tertanggal 26 Agustus 2026 Nomor 800/4905/III/BKD-2026.
Sementara itu, proses pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc hingga Jumat (4/9/2026) masih berlangsung. Jika belum selesai, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Senin (7/9/2026).
Arry meminta semua pihak memberikan ruang kepada tim pemeriksa untuk menyelesaikan tugasnya tanpa tekanan maupun kesimpulan yang terburu-buru.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kita tunggu hasilnya dan tentu semua tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memastikan proses ini berjalan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menarik kesimpulan hanya berdasarkan surat atau informasi yang beredar sebelum proses pemeriksaan selesai.
Pemprov Sumbar, kata Arry, berharap masyarakat dapat menunggu hasil resmi pemeriksaan dan mempercayakan proses tersebut kepada Tim Ad Hoc yang sedang bekerja.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mari kita percayakan prosesnya kepada tim pemeriksa yang sedang bekerja,” pungkasnya.
