![]() |
| Penjual nasi Ampera mobil box yang ditertibkan petugas Satpol PP Padang dagangannya habis diborong pembeli |
PADANG, politicnewss.id— Penertiban terhadap penjual nasi Ampera yang menggunakan mobil box dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Kamis (22/1/2026). Penindakan tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.
Usai ditertibkan, penjual nasi Ampera itu dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan serta pembinaan sesuai prosedur. Namun, suasana di Mako justru menghadirkan cerita berbeda yang menyentuh sisi kemanusiaan.
Saat berada di Mako, aroma nasi dan lauk pauk yang masih hangat menarik perhatian sejumlah personel Satpol PP. Tanpa adanya paksaan, para petugas secara sukarela membeli dagangan pedagang tersebut. Tak berselang lama, seluruh nasi dan lauk pauk yang dibawa pun habis terjual.
Peristiwa ini menjadi bukti bahwa penertiban dilakukan bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan yang tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Satpol PP Kota Padang menegaskan, penegakan Perda harus berjalan beriringan dengan nilai empati dan kepedulian sosial. Pembinaan menjadi bagian penting agar pelaku usaha tetap dapat beraktivitas sesuai aturan yang berlaku.
Kejadian ini sekaligus menggambarkan wajah lain Satpol PP Kota Padang, yang tidak hanya bertugas menjaga ketertiban umum, tetapi juga hadir sebagai pelayan masyarakat dengan pendekatan persuasif dan penuh kepedulian.
Penertiban tetap dilakukan demi menjaga ketertiban kota, namun rasa kemanusiaan dan empati sosial tetap menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.
Berita Terkait
Jalan Rusak di Tujuh Pintu Masuk Tanah Datar Disorot, Bupati Eka Putra Temui Menko AHY dan Minta
Hadiri Rakor R3P, Gubernur Sumbar Sambut Mendagri Tito Karnavian di BIM Padang Pariaman
