![]() |
| Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman saat penyerahan kepatuhan LHP BPK RI |
PADANG, politicnewss.id — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan agar Pemerintah Provinsi Sumbar tidak memandang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekadar formalitas, melainkan menjadikannya sebagai alarm penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.
Penegasan itu disampaikan Evi Yandri saat penyerahan LHP Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025, yang diserahkan BPK kepada Pemprov Sumbar, Senin (19/1). LHP tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama pimpinan DPRD Sumbar.
“Pemeriksaan pada bidang pendidikan sangat penting untuk memastikan dana yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan, demi terwujudnya kualitas pendidikan yang baik dan merata,” tegas Evi Yandri.
Ia menilai pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pendidikan menjadi krusial karena infrastruktur yang layak merupakan syarat utama terciptanya lingkungan belajar yang kondusif serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di Sumatera Barat.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD Sumbar, kata Evi Yandri, akan mencermati secara serius setiap rekomendasi dan catatan dalam LHP tersebut untuk dijadikan acuan perbaikan kebijakan dan pelaksanaan program pendidikan menengah.
“Pendidikan adalah sektor yang rawan terjadinya penyelewengan anggaran. Karena itu, kami mengapresiasi peran BPK sebagai instrumen pencegahan dini terhadap praktik-praktik yang tidak sepatutnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan Pemprov Sumbar agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai tenggat waktu, serta memastikan temuan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Sinergi antara BPK, DPRD, dan pemerintah daerah harus terus dijaga demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa,” tutup Evi Yandri.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi menegaskan bahwa LHP BPK merupakan instrumen evaluasi strategis, tidak hanya untuk mengukur tingkat kepatuhan, tetapi juga sebagai dasar perbaikan berkelanjutan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan sektor pendidikan.
Pemprov Sumbar, lanjut Mahyeldi, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat koordinasi dan pengendalian internal di seluruh perangkat daerah terkait.
“Kami berterima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar. Semoga hasil pemeriksaan ini menjadi landasan kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya di sektor pendidikan,” ujar Mahyeldi.
Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa LHP yang diserahkan terdiri dari pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan kepatuhan menilai ketaatan terhadap regulasi, sementara pemeriksaan kinerja menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan program.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah persoalan, di antaranya pemutakhiran data sarana prasarana belum dijadikan dasar perencanaan, belum adanya perbandingan harga dan kualitas oleh kepala satuan pendidikan, kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan gedung, serta pembayaran jasa konsultansi yang tidak sesuai ketentuan.
“Jawaban dan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut wajib disampaikan pemerintah daerah kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” tegas Sudarminto.
Berita Terkait
Ketua DPRD Sumbar Ajak Pelajar SMA Jauhi Maksiat, Ingatkan Masa Depan Generasi Muda
