![]() |
| Gambar Ilustrasi kegiatan di KPU |
PoliticNewss.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Keberadaan KPU diatur secara tegas dalam Undang-Undang sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Peran strategis KPU tidak hanya sebatas pelaksana teknis pemilu, tetapi juga penjaga integritas demokrasi.
Lalu, apa saja sebenarnya tugas dan wewenang KPU menurut Undang-Undang? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dasar Hukum KPU
KPU dibentuk berdasarkan:
Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa KPU bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Tugas Utama KPU
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU memiliki sejumlah tugas pokok, antara lain:
1. Merencanakan dan Menyelenggarakan Pemilu
KPU bertugas menyusun perencanaan pemilu secara menyeluruh, mulai dari tahapan, jadwal, hingga anggaran. Tahapan ini meliputi:
Pemutakhiran data pemilih
Pendaftaran dan penetapan peserta pemilu
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
Penetapan hasil pemilu
Perencanaan ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
2. Menyusun dan Menetapkan Peraturan KPU
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemilu, KPU berwenang menyusun Peraturan KPU (PKPU). Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi seluruh penyelenggara pemilu di pusat maupun daerah.
PKPU mencakup aturan kampanye, dana kampanye, logistik pemilu, hingga tata cara rekapitulasi suara.
3. Memutakhirkan dan Menetapkan Daftar Pemilih
Salah satu tugas krusial KPU adalah memastikan hak pilih warga negara terpenuhi. KPU bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Proses ini dilakukan secara berjenjang dan melibatkan partisipasi masyarakat untuk meminimalisir kesalahan data.
4. Menetapkan Peserta Pemilu
KPU berwenang menetapkan:
Partai politik peserta pemilu
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
Penetapan ini dilakukan setelah peserta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan faktual sesuai ketentuan perundang-undangan.
5. Menetapkan Hasil Pemilu
Setelah seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional. Penetapan ini menjadi dasar penentuan calon terpilih dan perolehan kursi di lembaga legislatif.
Wewenang KPU
Selain tugas, KPU juga memiliki wewenang strategis, di antaranya:
1. Membentuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
KPU pusat berwenang membentuk dan mengangkat anggota KPU di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Hal ini untuk menjamin keseragaman dan kesinambungan penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia.
2. Mengangkat dan Memberhentikan Penyelenggara Pemilu
KPU memiliki kewenangan administratif untuk mengangkat, membina, dan memberhentikan penyelenggara pemilu sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang.
3. Menetapkan Standar Logistik Pemilu
Mulai dari surat suara, kotak suara, hingga bilik suara, seluruh standar logistik pemilu ditetapkan oleh KPU. Penetapan ini bertujuan menjamin keamanan dan keabsahan suara pemilih.
4. Menyelesaikan Permasalahan Teknis Pemilu
KPU berwenang mengambil keputusan terhadap persoalan teknis pemilu, sepanjang tidak menyangkut sengketa hasil yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Prinsip Kerja KPU
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPU wajib berpegang pada prinsip:
Mandiri
Jujur
Adil
Transparan
Akuntabel
Profesional
Prinsip ini menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Peran KPU dalam Menjaga Demokrasi
KPU bukan sekadar pelaksana pemilu, tetapi juga penjaga kualitas demokrasi. Pemilu yang kredibel akan menghasilkan pemerintahan yang sah dan dipercaya rakyat.
Oleh karena itu, profesionalisme dan independensi KPU menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi Indonesia.
Kesimpulan
Tugas dan wewenang KPU telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil pemilu, seluruh proses berada di bawah tanggung jawab KPU.
Dengan menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas, KPU diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang demokratis serta memperkuat sistem ketatanegaraan di Indonesia.
