Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Menurut Undang-Undang

 

Gambar Ilustrasi kegiatan di KPU

PoliticNewss.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Keberadaan KPU diatur secara tegas dalam Undang-Undang sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Peran strategis KPU tidak hanya sebatas pelaksana teknis pemilu, tetapi juga penjaga integritas demokrasi.

Lalu, apa saja sebenarnya tugas dan wewenang KPU menurut Undang-Undang? Berikut penjelasan lengkapnya.

Dasar Hukum KPU

KPU dibentuk berdasarkan:

Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa KPU bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Tugas Utama KPU

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU memiliki sejumlah tugas pokok, antara lain:

1. Merencanakan dan Menyelenggarakan Pemilu

KPU bertugas menyusun perencanaan pemilu secara menyeluruh, mulai dari tahapan, jadwal, hingga anggaran. Tahapan ini meliputi:

Pemutakhiran data pemilih

Pendaftaran dan penetapan peserta pemilu

Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara

Penetapan hasil pemilu

Perencanaan ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

2. Menyusun dan Menetapkan Peraturan KPU

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemilu, KPU berwenang menyusun Peraturan KPU (PKPU). Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi seluruh penyelenggara pemilu di pusat maupun daerah.

PKPU mencakup aturan kampanye, dana kampanye, logistik pemilu, hingga tata cara rekapitulasi suara.

3. Memutakhirkan dan Menetapkan Daftar Pemilih

Salah satu tugas krusial KPU adalah memastikan hak pilih warga negara terpenuhi. KPU bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Proses ini dilakukan secara berjenjang dan melibatkan partisipasi masyarakat untuk meminimalisir kesalahan data.

4. Menetapkan Peserta Pemilu

KPU berwenang menetapkan:

Partai politik peserta pemilu

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden

Calon anggota DPR, DPD, dan DPRD

Penetapan ini dilakukan setelah peserta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan faktual sesuai ketentuan perundang-undangan.

5. Menetapkan Hasil Pemilu

Setelah seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional. Penetapan ini menjadi dasar penentuan calon terpilih dan perolehan kursi di lembaga legislatif.

Wewenang KPU

Selain tugas, KPU juga memiliki wewenang strategis, di antaranya:

1. Membentuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

KPU pusat berwenang membentuk dan mengangkat anggota KPU di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Hal ini untuk menjamin keseragaman dan kesinambungan penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

2. Mengangkat dan Memberhentikan Penyelenggara Pemilu

KPU memiliki kewenangan administratif untuk mengangkat, membina, dan memberhentikan penyelenggara pemilu sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang.

3. Menetapkan Standar Logistik Pemilu

Mulai dari surat suara, kotak suara, hingga bilik suara, seluruh standar logistik pemilu ditetapkan oleh KPU. Penetapan ini bertujuan menjamin keamanan dan keabsahan suara pemilih.

4. Menyelesaikan Permasalahan Teknis Pemilu

KPU berwenang mengambil keputusan terhadap persoalan teknis pemilu, sepanjang tidak menyangkut sengketa hasil yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Prinsip Kerja KPU

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPU wajib berpegang pada prinsip:

Mandiri

Jujur

Adil

Transparan

Akuntabel

Profesional

Prinsip ini menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Peran KPU dalam Menjaga Demokrasi

KPU bukan sekadar pelaksana pemilu, tetapi juga penjaga kualitas demokrasi. Pemilu yang kredibel akan menghasilkan pemerintahan yang sah dan dipercaya rakyat.

Oleh karena itu, profesionalisme dan independensi KPU menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi Indonesia.

Kesimpulan

Tugas dan wewenang KPU telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil pemilu, seluruh proses berada di bawah tanggung jawab KPU.

Dengan menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas, KPU diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang demokratis serta memperkuat sistem ketatanegaraan di Indonesia.