![]() |
| Ilustrasi kepala daerah dan wakil sudah tidak sejalan |
JAKARTA, politicnewss.id - Pilkada selalu menghadirkan harapan kolektif. Rakyat memilih sepasang pemimpin—kepala daerah dan wakilnya—dengan keyakinan bahwa keduanya akan bekerja bersama, saling melengkapi, dan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Namun dalam praktiknya, harapan itu kerap bertepuk sebelah tangan.
Di banyak daerah, wakil kepala daerah justru berubah menjadi jabatan paling sunyi dalam sistem pemerintahan lokal. Dipilih langsung oleh rakyat, tetapi tersingkir dari ruang-ruang kekuasaan. Hadir secara administratif, namun absen dalam pengambilan keputusan strategis.
Fenomena ini bukan cerita baru. Wakil kepala daerah tidak dilibatkan dalam pembahasan anggaran, mutasi pejabat, hingga arah kebijakan daerah. Bahkan ada yang tak lagi menerima disposisi surat penting, kantornya dipindah, atau stafnya dikosongkan secara perlahan. Semua dilakukan rapi, legal, dan nyaris tak menyalahi aturan.
Baca Juga : Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Menurut Undang-Undang
Baca Juga : Integrasi Teknologi di Pesantren: Antara Peluang Transformasi dan Tantangan Nilai
Ironisnya, ketika wakil kepala daerah mencoba menjalankan perannya secara aktif, muncul stigma “matahari kembar”. Sebuah istilah yang seolah menjadi alarm bahaya bagi kepala daerah. Wakil yang bekerja dianggap mengancam stabilitas kekuasaan, sementara wakil yang diam justru dipuji sebagai tahu diri. Demokrasi lokal kita, tampaknya, belum siap menerima dua pusat inisiatif dalam satu pemerintahan.
Ungkapan yang kerap beredar—“Pilkada itu memilih kepala daerah, bukan wakilnya”—menjadi refleksi paling jujur dari praktik ini. Wakil hanya dibutuhkan saat kampanye dan pencoblosan. Setelah itu, perannya direduksi menjadi simbol pelengkap.
Tak berlebihan jika jabatan wakil kepala daerah kerap dianalogikan sebagai ban serep. Selalu ada, ikut perjalanan, tetapi jarang digunakan. Negara tetap menggaji dengan layak, namun lupa memastikan fungsi yang jelas dan bermakna. Akibatnya, jabatan ini bukan hanya kehilangan daya guna, tetapi juga merusak etika demokrasi itu sendiri.
Situasi ini melahirkan ironi yang pahit. Wakil kepala daerah sering kali hanya bisa menunggu dua kemungkinan ekstrem: kepala daerah berhalangan tetap karena kasus hukum atau faktor usia. Bukan karena niat buruk, melainkan karena sistem memang menutup hampir semua pintu peran selama kepala daerah masih berkuasa penuh.
Akar masalahnya terletak pada ketakutan politik dan desain kelembagaan yang lemah. Kepala daerah khawatir wakilnya menjadi pesaing di periode berikutnya. Regulasi tidak mengatur pembagian kewenangan secara tegas. Koalisi pilkada pun rapuh—mesra saat kampanye, retak setelah kemenangan diraih.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pilkada sejatinya hanya memilih satu penguasa dengan satu bayangan. Padahal, mandat rakyat diberikan kepada dua figur sekaligus. Demokrasi lokal menjadi pincang, dan kepercayaan publik perlahan terkikis.
Sudah saatnya negara dan partai politik berhenti memandang wakil kepala daerah sebagai aksesoris kekuasaan. Pembagian peran harus diperjelas, etika politik ditegakkan, dan relasi kepala daerah–wakilnya ditempatkan dalam kerangka kerja sama, bukan kecurigaan.
Jika tidak, wakil kepala daerah akan terus menjadi jabatan paling sepi di republik ini—dipilih oleh rakyat, diakui oleh undang-undang, tetapi dipinggirkan oleh kekuasaan.
