![]() |
| Dirut Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal |
PADANG, politicnewss.id – Kabar gembira bagi seluruh rumah ibadah di Kota Padang. Sepanjang tahun 2026, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang resmi membebaskan tagihan air bagi seluruh rumah ibadah sebagai bentuk kepedulian sosial dan dukungan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Januari hingga Desember 2026. Program tersebut menjadi wujud komitmen perusahaan pelat merah itu dalam mendukung kelancaran aktivitas ibadah di Kota Padang.
Baca Juga : Perumda Air Minum Padang Salurkan Bantuan Pipa Irigasi untuk Warga Lambung Bukit
Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya berorientasi pada pelayanan air bersih, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
“Perumda AM hadir bukan sekadar penyedia air minum, tetapi juga bagian dari kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Kota Padang,” ujar Hendra Pebrizal, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, air memiliki peran vital dalam menunjang kebersihan dan kekhusyukan beribadah. Karena itu, dukungan terhadap rumah ibadah dinilai sebagai langkah strategis sekaligus bernilai ibadah.
“Kami ingin membantu meringankan beban operasional rumah ibadah agar pengurus bisa lebih fokus pada pelayanan dan pembinaan umat,” tambahnya.
Program pembebasan rekening ini berlaku untuk masjid, gereja, vihara, pura, dan klenteng dengan batas pemakaian maksimal 250 meter kubik per bulan. Sementara untuk musholla, pembebasan diberikan dengan batas maksimal 200 meter kubik per bulan.
Meski demikian, kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tanggung jawab penggunaan air. Jika pemakaian melebihi batas yang ditentukan, maka rumah ibadah hanya membayar kelebihan dari batas tersebut.
Baca Juga : Perumda AM Kota Padang Percepat Pemulihan Layanan Air Bersih, Dampak Cuaca Ekstrem
“Apabila pemakaian melebihi batas maksimal, maka yang dibayarkan hanya kelebihan dari batas tersebut,” tegas Hendra.
Ia juga mengingatkan agar rumah ibadah yang masih memiliki tunggakan atau berstatus nonaktif segera menyelesaikan kewajibannya agar dapat menikmati program ini.
“Rumah ibadah yang menunggak harus melunasi terlebih dahulu agar pembebasan rekening ini bisa diberlakukan,” tutupnya.
Program ini pun disambut positif sebagai langkah konkret pemerintah daerah melalui Perumda AM dalam memperkuat harmoni dan kehidupan keagamaan di Kota Padang sepanjang 2026.
