Penertiban Besar-besaran! Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Liar di Sempadan DAS Lembah Anai 16 Februari 2026

 

Pengerjaan jalur lembah Anai pasca galodo

PADANG, politicnewss.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan akan melakukan penertiban tegas terhadap bangunan tanpa izin yang berdiri di sepanjang sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan Wisata Alam Cagar Alam Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Pembongkaran dijadwalkan berlangsung pada 16 Februari 2026.

Langkah tegas ini merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi, di Kantor Dinas BMCKTR Sumbar. Pemerintah menyatakan penertiban dilakukan setelah tahapan sosialisasi dan peringatan pembongkaran mandiri sejak Januari 2026 tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.

Baca Juga : Jembatan KA Lembah Anai Menuai Polemik, Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Fadli Zon Kompak Minta Kaji Ulang

Baca Juga : Tim Terpadu Tak Kendur, Penertiban PETI di Sumbar Terus Digencarkan

Karena itu, pembongkaran paksa akan dilakukan dan dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan sempadan sungai bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V), Dinas PSDA BK Sumbar, serta BKSDA.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Adib Alfikri, menegaskan seluruh bangunan komersial yang melanggar aturan akan ditertibkan tanpa tebang pilih.

“Bangunan seperti rumah makan, kolam pemandian, maupun bangunan liar lainnya yang berdiri di sempadan sungai akan dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Namun, terdapat satu lokasi milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) yang penertibannya ditunda sementara. Penundaan ini dilakukan karena pihak perusahaan telah mengajukan gugatan ke PTUN Padang dan keluar putusan sela yang menunda proses pembongkaran hingga ada putusan hukum lanjutan.

Dari sisi regulasi, bangunan-bangunan tersebut dinilai tidak mengantongi izin serta melanggar aturan tata ruang. Kementerian PUPR melalui Ditjen SDA bahkan menegaskan bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai tidak dapat dilegalkan dalam bentuk apa pun.

Satpol PP Sumbar menyatakan kesiapan penuh untuk menurunkan personel dalam pelaksanaan pembongkaran sesuai Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga : Kebakaran Hanguskan Rumah dan Rumah Makan Ampera di Padang Timur, Kerugian Capai Rp500 Juta

Baca Juga : Ditertibkan Satpol PP Padang, Nasi Ampera Pedagang Mobil Box Justru Ludes Terbeli Petugas

Tak hanya di Lembah Anai, Pemprov Sumbar juga membuka kemungkinan penertiban serupa diperluas ke wilayah lain yang terbukti melanggar aturan tata ruang.

Penertiban ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemprov Sumbar dalam menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan kawasan wisata, serta menegakkan aturan tata ruang tanpa kompromi.