![]() |
| Pelantikan pejabat di lingkup Pemko Payakumbuh |
PAYAKUMBUH, politicnewss.id — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh angkat bicara terkait isu kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang mencuat seiring pelantikan dan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Pemko menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menegaskan bahwa mutasi dan rotasi pejabat merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
“Seluruh proses mutasi dan pelantikan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Isu KKN yang berkembang tidak berdasar,” ujar Dafrul saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, mutasi dan rotasi dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi, dengan tujuan penyegaran jabatan agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif.
Menurut Dafrul, pelaksanaan mutasi dan pelantikan pejabat di Kota Payakumbuh berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019.
Terkait pengisian jabatan Inspektur Daerah, Dafrul memastikan seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme seleksi terbuka dan ketentuan administratif.
“Karena pejabat tersebut belum dua tahun bertugas di Pemko Payakumbuh, surat keterangan bebas hukuman disiplin dua tahun terakhir diterbitkan oleh instansi asal, yakni Pemko Padangpanjang,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses telah mengantongi izin Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi BKN, serta pertimbangan dan persetujuan Gubernur Sumatera Barat.
Menanggapi isu pelantikan ASN yang pernah menjalani hukuman disiplin, Dafrul menegaskan hal itu telah diatur secara tegas dalam regulasi.
“ASN yang bersangkutan telah menyelesaikan masa hukuman disiplin. Setelah itu, melalui evaluasi kinerja, yang bersangkutan dapat kembali menduduki jabatan,” katanya.
Soal adanya ASN yang mengundurkan diri, Dafrul menegaskan Pemko Payakumbuh konsisten menerapkan prinsip the right man on the right place berbasis sistem merit.
“Penempatan pejabat dilakukan secara objektif berdasarkan kualifikasi dan kompetensi, bukan karena faktor lain,” tegasnya.
Dafrul juga menjelaskan alasan pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Menurutnya, hal itu telah mendapat persetujuan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh.
“Wali Kota dan Wakil Wali Kota sedang mengikuti rapat koordinasi nasional bersama Presiden Prabowo di luar daerah. Karena itu, pelantikan dilakukan oleh Sekda atas izin Wali Kota,” ujarnya.
Baca Juga : Sinergi Pemerintah dan Komunitas Dorong Pemulihan Warga Pascabencana di Sumbar
Menjawab sorotan publik terkait pelantikan pada malam hari, Dafrul menyebut izin BKN telah terbit sejak akhir Januari 2026, sementara SK pengangkatan ditandatangani Wali Kota pada 30 Januari 2026.
“Pelantikan sudah dijadwalkan sejak 2 Februari. Seluruh pejabat yang dilantik telah menerima undangan, baik melalui WhatsApp maupun undangan fisik,” katanya.
Pelantikan awal bulan, lanjut Dafrul, dilakukan untuk menjaga kelancaran administrasi dan pengelolaan keuangan OPD.
“Jika dilakukan di tengah bulan, bisa berdampak pada kinerja administrasi dan keuangan,” jelasnya.
Sebagai upaya memperkuat transparansi, Pemko Payakumbuh juga menerapkan digitalisasi manajemen ASN melalui layanan Integrated Mutasi (I-Mut) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN.
“Digitalisasi ini memastikan seluruh proses mutasi dan promosi ASN berjalan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku,” pungkas Dafrul.
