Ali Muda Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen, Warga Pasaman Diminta Lebih Teliti Belanja

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda saat sosper 

PASAMAN, politicnewss.id — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Partai Demokrat, Ali Muda turun langsung ke tengah masyarakat Pasaman untuk menyosialisasikan pentingnya perlindungan konsumen. Dalam kegiatan tersebut, ia mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap peredaran barang palsu serta memahami hak-hak mereka sebagai konsumen.

Sosialisasi terkait Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen itu digelar di Gedung Kogusda, Kampung Tongah Rao. Kegiatan yang dikemas dalam suasana silaturahmi dan buka puasa bersama tersebut dihadiri masyarakat dari Kecamatan Rao Selatan, Rao Utara, dan Rao.

Baca Juga : Safari Ramadan di Jati, Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Lahirnya Generasi Cinta Al-Qur’an

Baca Juga : Safari Ramadan di Batipuh Panjang, Iqra Chissa Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Pembangunan Warga

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman dari Partai Demokrat, Harisudin, serta Wali Nagari Taruang-Taruang, M. Naim. Kehadiran para tokoh daerah ini semakin menambah antusiasme masyarakat yang memadati lokasi acara.

Dalam pemaparannya, Ali Muda menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami cara membedakan produk asli dan palsu, serta belum mengetahui langkah hukum yang bisa ditempuh jika dirugikan sebagai konsumen.

“Melalui sosialisasi ini kita ingin masyarakat lebih cermat ketika membeli barang atau menggunakan jasa. Hak konsumen harus dipahami agar masyarakat tidak mudah dirugikan,” tegasnya.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Provinsi Sumatera Barat yang memberikan penjelasan mengenai cara mengenali produk yang aman, pentingnya label dan izin edar, hingga mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran hak konsumen.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Warga aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait produk yang beredar di pasaran, termasuk cara melapor jika menemukan barang yang diduga palsu atau merugikan konsumen.

Baca Juga : Safari Ramadan, Anggota DPRD Sumbar Muchlis Yusuf Abit Salurkan Bantuan Rp460 Juta untuk Rumah Ibadah

Baca Juga : Ketua DPRD Sumbar Tinjau Aset Pemprov di Kawasan Hutan Lindung Agam Raya, Tekankan Pengelolaan Berkelanjutan

Panitia menyebutkan, kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dengan warga di daerah.

Acara kemudian ditutup dengan buka puasa bersama dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Menjelang Idul Fitri, para peserta juga saling bersalaman dan bermaaf-maafan sebagai simbol mempererat silaturahmi dan persaudaraan.