PAP Bukan Pajak Baru, DPRD Sumbar Gencarkan Sosialisasi di Sijunjung

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri saat sosialisasi PAP di Sijunjung 

SIJUNJUNG, politicnewss.id  – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) bukanlah objek pajak baru. Pajak tersebut sudah diatur sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Hal itu disampaikan Evi saat kegiatan sosialisasi PAP di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3). Ia menjelaskan, sejak 2022 PAP sebenarnya telah diberlakukan, namun pelaksanaannya belum optimal. Karena itu, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kini menggencarkan sosialisasi ke berbagai daerah.

Baca Juga : Kejar PAD di Tengah Tekanan Fiskal, DPRD–Pemprov Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pajak Air Permukaan

Baca Juga : Gotong Royong Warga Bangun Musala Al Ikhlas, Anggota DPRD Padang Mulyadi Sumbang Karpet Demi Kenyamanan Ibadah

“PAP ini bukan pajak baru. Ini sudah diatur sejak 2022. Hanya saja perlu kita optimalkan agar potensi daerah bisa dimaksimalkan,” tegas Evi.

Menurutnya, wajib pajak PAP tidak hanya perusahaan kelapa sawit. Seluruh pihak yang memanfaatkan air permukaan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan komersial dan industri, wajib membayar pajak tersebut.

Mengacu pada regulasi, sektor wisata air, PLTA, industri pertanian, kehutanan, perkebunan, dan usaha lain yang memanfaatkan air permukaan termasuk dalam kategori wajib pajak.

Evi mengungkapkan, sebelum mendorong optimalisasi PAP, DPRD Sumbar telah melakukan kajian mendalam bersama tenaga ahli, termasuk mempelajari penerapannya di sejumlah provinsi lain. Hal serupa juga dilakukan oleh Pemprov Sumbar.

“Tujuan kami jelas, bagaimana PAP ini bisa menjadi sumber pendapatan daerah untuk pembangunan, tapi tetap tidak memberatkan pelaku usaha,” ujarnya.

Ia mencontohkan, untuk perusahaan sawit, besaran PAP hanya berkisar 3–5 persen per hektare dari nilai Rp3 juta hingga Rp5 juta. Angka tersebut dinilai masih sangat terjangkau, mengingat rata-rata pendapatan sawit per hektare bisa mencapai Rp5 juta atau lebih.

“Pajak rumah makan saja bisa belasan persen. Jadi PAP ini sudah dihitung agar tetap rasional dan adil,” tambahnya.

Evi berharap, optimalisasi PAP dapat memperkuat pendapatan daerah sekaligus mendorong kontribusi pelaku usaha dalam pembangunan Sumatera Barat.

Baca Juga : Reses Ketua DPRD Sumbar di Padang, Perencanaan Jalan dan Skala Prioritas Jadi Sorotan

Baca Juga : Reses di Tigo Nagari, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Serap Aspirasi Infrastruktur dan Pendidikan

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, unsur Forkopimda, Asisten III Pemprov Sumbar, Kepala Bapenda Sumbar, jajaran OPD, serta para pelaku usaha dan industri di Kabupaten Sijunjung.