Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, Nanda Satria Ajak Warga Sampaikan Masukan ke DPRD Sumbar

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria saat sosper

PADANG, politicnewss.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program kesejahteraan sosial. Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di kawasan Taman Melati Joya, Kota Padang, Jumat (13/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Nanda mengajak masyarakat untuk memahami fungsi Perda sekaligus memberikan masukan agar program kesejahteraan sosial benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga : Ali Muda Sosialisasikan Perda Perlindungan Konsumen, Warga Pasaman Diminta Lebih Teliti Belanja

Baca Juga : Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Doni Harsiva Turun ke Pesisir Selatan, Dorong Warga Kelola Sampah Jadi Bernilai Ekonomi

“Perda ini merupakan turunan dari undang-undang yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD. Karena itu kami ingin masyarakat juga memberi masukan terkait program kesejahteraan sosial agar dapat dibahas dan disempurnakan di DPRD,” ujar Nanda.

Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2019 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan penganggaran dan pelaksanaan program bantuan sosial menjadi lebih jelas dan terarah.

Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami perbedaan kewenangan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mengakses program bantuan.

“Saya berharap bapak dan ibu bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang fungsi Perda kesejahteraan sosial ini, sehingga masyarakat tahu bagaimana cara mendapatkan bantuan dan apa saja persyaratannya,” tambahnya.

Dalam kegiatan Sosper tersebut, Nanda juga menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Putri Ivoni, yang memberikan penjelasan langsung terkait mekanisme dan persyaratan memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.

Putri Ivoni menjelaskan bahwa tidak semua masyarakat otomatis mendapatkan bantuan sosial, karena terdapat sejumlah proses dan kriteria yang harus dipenuhi.

“Bantuan dari pemerintah harus melalui proses dan persyaratan tertentu. Karena itu masyarakat perlu memahami mekanisme yang ada agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.

Baca Juga : Safari Ramadan di Jati, Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Lahirnya Generasi Cinta Al-Qur’an

Baca Juga : Safari Ramadan, Evi Yandri Serahkan Bantuan Rp20 Juta untuk Musala Nur Ishlah di Simpang Haru

Ia juga menambahkan bahwa terdapat berbagai jenis program bantuan sosial dengan fungsi dan sasaran yang berbeda, sehingga masyarakat perlu mengetahui perbedaannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengajuan bantuan.