Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Mafia Gas Subsidi, Pelaku Ditangkap di Ulak Karang

Gas elpiji yang dioplos

PADANG, politicnewss.id — Skandal pengoplosan gas LPG subsidi akhirnya terbongkar di Kota Padang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menggerebek praktik ilegal yang merugikan masyarakat ini di Jalan Hiu, Ulak Karang Selatan, Padang Utara.

Penggerebekan yang dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai “bisnis haram” gas oplosan.

Benar saja, saat digerebek, petugas memergoki aksi nekat pelaku yang tengah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Praktik curang ini dilakukan demi meraup keuntungan besar dari selisih harga.

Baca Juga : Isu Proposal ke Andre Rosiade, BEM KM Unand Buka Suara: “Kami Tidak Pernah Ajukan Bantuan”

Baca Juga : Nyawa Pengamen Melayang, Anggota DPRD Padang Mulyadi Muslim Desak Wali Kota Bertindak Tegas!

Satu orang pelaku bernama Dodi langsung diamankan di lokasi. Ia diduga sebagai otak di balik praktik pengoplosan yang sudah berjalan selama tiga bulan terakhir.

Lebih mengejutkan, dari pengakuan pelaku, untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, ia menggunakan sekitar empat tabung gas melon 3 kilogram. Gas oplosan itu kemudian dijual ke masyarakat dengan harga miring sekitar Rp130 ribu per tabung — jauh di bawah harga resmi yang bisa mencapai Rp200 ribuan.

Murah, tapi ternyata ilegal!

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari puluhan tabung gas 12 kilogram, ratusan tabung 3 kilogram, hingga alat-alat khusus untuk memindahkan gas secara ilegal.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari pihak Pertamina. Sales Area Manager Sumbar, Fakhri Rizal Hasibuan, mengapresiasi langkah cepat aparat dan menegaskan bahwa pengawasan distribusi gas akan terus diperketat.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda fantastis mencapai Rp60 miliar.

Baca Juga : Dipacu Target Medali, Mursalim Resmi Nyalakan “Mesin” TC Taekwondo Padang Menuju Porprov 2026

Baca Juga : Isu Kenaikan BBM Picu Antrean, Gubernur Mahyeldi Imbau Warga Sumbar Tetap Tenang

Kasus ini menjadi peringatan keras: praktik curang yang merugikan masyarakat tidak akan dibiarkan!