Iklan

Anggota DPRD Sumbar M Yasin Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan, Ketahanan Pangan Sumbar Harus Dijaga

Sabtu, 13 Juni 2026, 8:07:00 PM WIB Last Updated 2026-06-13T13:07:18Z

 

Anggota DPRD Sumatera Barat, M. Yasin, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 

PARIAMAN, politicnewss.id — Ancaman alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga ketahanan pangan di Sumatera Barat. Untuk memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus melindungi keberlanjutan sektor pertanian, Anggota DPRD Sumatera Barat, M. Yasin, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Yasin menegaskan bahwa keberadaan lahan pertanian produktif merupakan fondasi utama dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat. Menurutnya, perlindungan terhadap lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan sektor ekonomi, tetapi juga menyangkut ketahanan dan kedaulatan pangan daerah.


“Perda ini hadir sebagai instrumen penting untuk memastikan lahan pertanian tetap terjaga dan tidak terus tergerus oleh alih fungsi. Ketahanan pangan tidak akan terwujud tanpa lahan pertanian yang berkelanjutan,” ujarnya.


Ia menjelaskan, laju konversi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian berpotensi mengurangi kapasitas produksi pangan daerah. Jika kondisi tersebut tidak dikendalikan, maka akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di masa mendatang.


Selain memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian, Perda Nomor 4 Tahun 2020 juga mengatur berbagai bentuk dukungan pemerintah bagi petani. Dukungan tersebut mencakup penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan serta rehabilitasi jaringan irigasi, hingga fasilitas pendukung lainnya guna meningkatkan produktivitas pertanian.


Yasin juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya petani kecil.


“Petani adalah garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan. Karena itu, perlindungan dan pemberdayaan mereka harus menjadi perhatian bersama agar kesejahteraan petani semakin meningkat,” katanya.


Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan sektor pangan sebagai salah satu prioritas strategis dalam mewujudkan kemandirian bangsa.


Dalam sosialisasi itu, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat turut menjelaskan berbagai program dukungan pemerintah bagi petani dan kelompok tani, mulai dari bantuan sarana produksi hingga akses pupuk bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.


Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari masyarakat. Sejumlah peserta menyoroti masih tingginya tekanan terhadap lahan pertanian akibat pembangunan serta persoalan distribusi pupuk bersubsidi yang dinilai masih menjadi kendala di lapangan.


Salah seorang peserta, Suparman, berharap pemerintah dapat memastikan implementasi perlindungan lahan pertanian berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian terkait ketersediaan pupuk bagi petani.


“Kami ingin perlindungan lahan pertanian benar-benar dirasakan di lapangan dan persoalan pupuk yang sering dikeluhkan petani bisa mendapatkan solusi yang jelas,” katanya.


Melalui sosialisasi tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lahan pertanian semakin meningkat, sehingga ketahanan pangan daerah dapat terus terjaga di tengah berbagai tantangan pembangunan.

Komentar

Tampilkan

  • Anggota DPRD Sumbar M Yasin Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan, Ketahanan Pangan Sumbar Harus Dijaga
  • 0

Terkini