![]() |
| Anggota DPRD Sumbar Sawal saat sosper |
PASAMAN, politicnewss.id — Ancaman penyalahgunaan narkoba yang terus mengintai generasi muda menjadi perhatian serius dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).
Anggota DPRD Sumatera Barat, Sawal, menegaskan bahwa peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga mengancam ketahanan sosial masyarakat serta keharmonisan keluarga. Karena itu, upaya pencegahan harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Menurut Sawal, penyalahgunaan narkoba telah berkembang menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan pengawasan dari semua pihak. Ia mengajak pemerintah nagari, lembaga adat, tokoh masyarakat, hingga para orang tua untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mengawasi pergaulan generasi muda.
"Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan anak-anak kita. Pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat atau pemerintah, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat menekankan bahwa langkah pencegahan merupakan strategi paling efektif dibandingkan penanganan setelah seseorang terjerat penyalahgunaan narkoba. Selain berdampak pada kesehatan, biaya rehabilitasi dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba juga membutuhkan sumber daya yang besar.
Karena itu, keluarga dinilai memiliki peran penting sebagai benteng pertama dalam membentuk karakter dan mengawasi perkembangan anak-anak agar tidak terpengaruh lingkungan negatif.
Sementara itu, narasumber lainnya, Mursalim, mengingatkan bahwa pemerintah nagari harus aktif membangun sistem kewaspadaan dini terhadap berbagai indikasi peredaran narkoba. Ia menilai narkoba merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya mampu merusak kualitas sumber daya manusia dan menghilangkan masa depan generasi penerus bangsa.
"Nagari harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan. Jika ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, masyarakat perlu berani melapor agar dapat ditangani sejak dini," katanya.
Wali Nagari Ladang Panjang, Julisman Arif, menilai derasnya arus peredaran narkoba saat ini menuntut adanya langkah antisipatif yang lebih terukur dan berkelanjutan. Menurutnya, peran niniak mamak, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh unsur nagari perlu terus diperkuat untuk menjaga generasi muda dari pengaruh narkoba.
Ia berharap sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan melahirkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Wali Nagari Ladang Panjang dan Wali Nagari Ladang Panjang Barat, unsur Bamus, LPMN, niniak mamak, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat yang menunjukkan dukungan terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat nagari.
Dengan semakin kompleksnya tantangan peredaran narkoba, kolaborasi antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama untuk melindungi generasi muda Pasaman dari ancaman yang dapat menghancurkan masa depan mereka.
