![]() |
| Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi |
PADANG, politicnewss.id – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Gubernur Sumatera Barat, , menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi.
Langkah itu diambil sebagai upaya memperketat pengawasan distribusi Solar dan Pertalite agar penyalurannya tepat sasaran serta mampu menekan antrean yang kerap terjadi di berbagai daerah.
Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi yang berlangsung di Auditorium Gubernuran Padang. Pertemuan itu dihadiri kepala daerah se-Sumatera Barat, unsur Forkopimda, instansi terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.
Menurut Mahyeldi, antrean BBM yang masih terjadi bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, tetapi telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan kelancaran perekonomian daerah. Karena itu, dibutuhkan pengawasan yang lebih kuat dan terintegrasi hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
"Pemerintah daerah harus hadir dan mengambil peran aktif dalam memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Pengawasan tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus melibatkan semua pihak," tegasnya.
Ia menilai keberhasilan pengendalian distribusi BBM subsidi membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, Hiswana Migas, hingga masyarakat sebagai pengguna.
Sebagai bagian dari langkah pengendalian, pemerintah sebelumnya telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan yang diterapkan sejak April 2026 tersebut bertujuan menjaga ketersediaan stok sekaligus mencegah penumpukan pembelian di SPBU.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengungkapkan masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Modus tersebut terus berkembang dan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi distribusi BBM bersubsidi.
Beberapa praktik yang ditemukan antara lain penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, pemanfaatan barcode yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan, hingga rekayasa kendaraan untuk memperoleh BBM subsidi melebihi batas yang ditentukan.
Menurut Helmi, tindakan tersebut berpotensi mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi dari pemerintah. Karena itu, hasil rapat koordinasi menekankan pentingnya penguatan pengawasan di SPBU serta peningkatan koordinasi lintas sektor.
Selain pembentukan Satgas di daerah, Pemprov Sumbar bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas akan terus melakukan inspeksi lapangan, memperkuat sistem pelaporan, serta meningkatkan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi BBM subsidi.
Sebagai tindak lanjut, seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Barat menyatakan komitmen untuk memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi sesuai Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap langkah tersebut mampu menekan praktik penyalahgunaan BBM subsidi, mengurangi antrean panjang di SPBU, serta memastikan energi bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
