PADANG, politicnewss.id – Kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sepanjang tahun 2025 mendapat apresiasi dari DPRD Sumbar. Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (19/6/2026), Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa capaian APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan hasil yang menggembirakan di tengah berbagai tantangan fiskal dan bencana yang melanda daerah.
Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 serta Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Muhidi menjelaskan, sehari sebelumnya Gubernur Sumbar secara resmi telah menyerahkan kedua Ranperda tersebut kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dari laporan pertanggungjawaban APBD 2025, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp6,26 triliun berhasil terealisasi mencapai Rp6,20 triliun atau 99,03 persen. Capaian tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat, serta sumber pendapatan sah lainnya.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp6,38 triliun terealisasi Rp6,04 triliun atau 94,59 persen. Realisasi tersebut mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga belanja transfer kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Tak hanya itu, penerimaan pembiayaan daerah juga hampir mencapai target penuh dengan realisasi sebesar Rp117,72 miliar atau 99,99 persen, yang paling mencuri perhatian adalah munculnya surplus anggaran sebesar Rp166,94 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp284,66 miliar. Menurut Muhidi, capaian tersebut menjadi catatan positif yang jarang terjadi dalam satu dekade terakhir.
“Surplus yang cukup besar ini merupakan pencapaian yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Ia menilai keberhasilan tersebut tidak diraih dengan mudah. Sepanjang tahun 2025, Pemprov Sumbar menghadapi tekanan anggaran akibat kebijakan efisiensi serta kebutuhan penanganan berbagai bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, DPRD Sumbar juga mulai mengkaji perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan aturan nasional, hasil evaluasi pemerintah pusat, serta kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
Beberapa poin strategis yang diusulkan dalam perubahan perda itu antara lain penyesuaian pajak kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Sumbar, perubahan skema bagi hasil pajak daerah, pemberian insentif bagi wajib pajak yang taat, penyesuaian sanksi administratif dan pidana, serta perubahan objek dan tarif sejumlah retribusi daerah.
Muhidi berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif dan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Perubahan regulasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik serta mendorong kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” katanya.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD Sumbar sebagai bagian dari tahapan pembahasan kedua Ranperda tersebut sebelum memasuki proses pembahasan lebih mendalam di tingkat komisi dan panitia khusus.
