PADANG, politicnewss.id – Ancaman penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Untuk memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus mendorong upaya pencegahan sejak dini, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) di Kantor Camat Nanggalo, Minggu (14/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidang pencegahan narkoba, di antaranya Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Kesbangpol Sumbar Doni Rahma Saputra, Analis Kesehatan Dinas Kesehatan Sumbar Eka Rosiana, serta Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), Syafrizal.
Dalam pemaparannya, Doni Rahma Saputra menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata bagi generasi muda. Ia menyebutkan bahwa tingginya mobilitas distribusi narkoba membuat berbagai daerah, termasuk Sumbar, tidak luput dari sasaran jaringan peredaran gelap.
Menurutnya, Perda Nomor 9 Tahun 2018 menjadi instrumen penting dalam mendukung upaya pencegahan, rehabilitasi, pengawasan, hingga mendorong keterlibatan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Perda ini memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bahaya narkotika sekaligus langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaannya,” ujarnya.
Sementara itu, Eka Rosiana dari Dinas Kesehatan Sumbar mengungkapkan bahwa penyalahgunaan Napza masih banyak ditemukan pada kelompok usia produktif dan remaja. Ia menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), Syafrizal, membagikan pengalaman dalam menangani korban penyalahgunaan narkotika dan gangguan kejiwaan. Ia menjelaskan bahwa proses rehabilitasi memerlukan dukungan keluarga, lingkungan, dan masyarakat agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Untuk memberikan gambaran nyata kepada peserta, YPJI juga menghadirkan sejumlah mantan penghuni rehabilitasi yang telah berhasil pulih. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa rehabilitasi mampu memberikan harapan baru bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Evi Yandri Rajo Budiman menyampaikan bahwa lahirnya Perda Nomor 9 Tahun 2018 merupakan bentuk kepedulian DPRD Sumbar terhadap meningkatnya ancaman penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga dan masyarakat. Karena itu, pemahaman mengenai bahaya narkoba perlu terus diperkuat agar generasi muda tidak menjadi korban,” katanya.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga menyoroti berbagai faktor yang menyebabkan peredaran narkoba sulit diberantas, mulai dari keuntungan ekonomi yang besar hingga luasnya wilayah Indonesia yang menjadi tantangan dalam pengawasan.
Melalui sosialisasi ini, Evi berharap masyarakat semakin memahami bahaya Napza sekaligus berani mengambil peran aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Jika masyarakat memiliki kesadaran dan kepedulian yang tinggi, maka lingkungan yang sehat dan bebas narkoba dapat terwujud,” tegasnya.
