![]() |
| Sidang paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 |
PADANG, politicnewss.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (20/7/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi penanda tuntasnya proses evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun 2025, yang diwarnai berbagai tantangan besar, mulai dari kebijakan efisiensi anggaran nasional hingga bencana banjir hidrometeorologi yang melanda Sumatera Barat pada penghujung tahun.
Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah disampaikan Gubernur Sumbar pada rapat paripurna 18 Juni 2026, pembahasan dilakukan secara bertahap oleh komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian difinalisasi oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Muhidi, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya berfokus pada angka-angka pendapatan, belanja, pembiayaan maupun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), tetapi juga mengukur efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, serta pencapaian target program pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah.
"DPRD menilai secara umum pengelolaan keuangan daerah Tahun 2025 berjalan cukup maksimal. Di tengah kondisi APBD yang mengalami kontraksi akibat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dampak banjir hidrometeorologi yang menyebabkan kerusakan infrastruktur, ekonomi, dan sosial, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetap mampu menjaga kinerja keuangan daerah dengan baik," ujar Muhidi.
Ia mengungkapkan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun 2025 mencapai 99,03 persen, sementara realisasi belanja berhasil mencapai 94,59 persen. Dari sisi tata kelola, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
"Atas capaian tersebut, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dinilai mampu menjaga stabilitas pengelolaan APBD di tengah situasi yang tidak mudah," ujarnya.
Meski demikian, DPRD juga mengingatkan masih terdapat sejumlah kelemahan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam peningkatan pengelolaan pendapatan dan penyempurnaan pelaksanaan program pembangunan agar lebih efektif pada tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja secara intensif dalam membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Menurut Mahyeldi, seluruh proses pembahasan berlangsung secara dinamis, terbuka, dan kritis, namun tetap mengedepankan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan perhatian, tenaga, dan pemikiran hingga Ranperda ini dapat disepakati bersama," kata Mahyeldi.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras hingga seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Mahyeldi menegaskan, seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.
"Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD, kami optimistis kualitas pelayanan publik, pembangunan, serta pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Sumatera Barat," tutupnya.
