![]() |
| Kantor DPRD Lima Puluh Kota |
LIMAPULUH KOTA, politicnewss.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Kota berlangsung panas, Rabu (15/7/2026). Selain penolakan terhadap Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sidang juga mengungkap dugaan adanya puluhan produk hukum daerah yang diterbitkan tanpa melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Sorotan itu disampaikan lima fraksi DPRD, yakni NasDem, Demokrat, PKB, PAN, dan PKS. Mereka mempertanyakan legalitas 27 produk hukum yang disebut tidak pernah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Sumbar.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, sepanjang 2025 Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menerbitkan 35 produk hukum. Namun, hanya delapan di antaranya yang tercatat telah melalui fasilitasi pemerintah provinsi, sementara 27 lainnya disebut tidak melewati tahapan tersebut.
Anggota DPRD Limapuluh Kota dari Fraksi PAN, Mulyadi, menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian serius karena proses pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Ia mengingatkan, produk hukum yang tidak mengikuti prosedur berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk kemungkinan dibatalkan apabila dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva, juga menyoroti dampak yang dapat muncul apabila produk hukum tersebut dijadikan dasar pelaksanaan program pemerintah maupun penggunaan anggaran daerah.
Menurut Benni, persoalan tersebut terungkap setelah Komisi III DPRD melakukan pertemuan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dalam pertemuan itu, DPRD memperoleh informasi mengenai adanya puluhan produk hukum yang disebut belum pernah difasilitasi oleh pemerintah provinsi.
Benni juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang disebut telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait persoalan tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memberikan penjelasan berbeda. Sekretaris Daerah Herman Azmar menyatakan bahwa tidak semua produk hukum daerah wajib melalui proses fasilitasi pemerintah provinsi. Menurutnya, regulasi yang dimaksud telah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum, sedangkan kewajiban evaluasi hanya berlaku untuk jenis peraturan tertentu
Perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota tersebut diperkirakan masih akan menjadi pembahasan lanjutan, mengingat persoalan ini menyangkut tata kelola pembentukan regulasi daerah serta kepastian hukum terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
