![]() |
| Rapat Koordinasi Penanganan Terpadu ABH yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar |
PADANG, politicnewss.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat menindaklanjuti penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang melibatkan seorang siswa MAN 3 Padang. Tak hanya mengawal proses hukum, pemerintah juga menyiapkan program rehabilitasi terpadu lintas sektor untuk memastikan pemulihan psikologis, pendidikan, hingga kehidupan sosial anak dapat berjalan secara optimal.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Terpadu ABH yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar di Padang, Kamis (16/7/2026). Pertemuan ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari Densus 88 Antiteror, Dinas P3AP2KB, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, BAZNAS, hingga sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan, namun hak-hak anak untuk memperoleh rehabilitasi, pendampingan psikologis, pendidikan, serta pembinaan karakter juga harus menjadi prioritas.
"Negara tidak boleh hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga memastikan anak terlindungi dari stigma, trauma, maupun dampak sosial yang dapat mengganggu masa depannya," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar turut memaparkan hasil pendalaman kasus. Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara yang terjadi merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anak dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.
Hasil asesmen juga mengungkap sejumlah faktor yang diduga menjadi pemicu, di antaranya tekanan psikologis akibat perundungan (bullying), kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif mengenai pembuatan bahan peledak melalui internet dan media sosial.
Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar, Kombes Pol Jim Berlian, menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak beserta keluarga dan lingkungan sekolah agar proses pemulihan dapat berlangsung tanpa stigma dari masyarakat.
Ia berharap pola penanganan kolaboratif yang diterapkan di Sumatera Barat dapat menjadi contoh penanganan kasus ABH secara nasional.
Sebagai tindak lanjut, Dinas P3AP2KB Sumbar telah menyusun jadwal rehabilitasi terpadu yang akan berlangsung pada 16 hingga 25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Rangkaian kegiatan meliputi asesmen psikologis, rehabilitasi sosial, pembinaan keagamaan, pendampingan pendidikan, asesmen kondisi ekonomi keluarga, hingga pembinaan karakter, wawasan kebangsaan, dan pengendalian emosi. Seluruh program akan dijalankan secara terpadu dengan melibatkan instansi sesuai tugas dan kewenangannya.
Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar, Herlin, mengatakan seluruh proses rehabilitasi akan dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus tetap menyesuaikan dengan tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui pendekatan lintas sektor tersebut, Pemprov Sumbar berharap proses pemulihan anak dapat berlangsung maksimal, hak atas pendidikan tetap terpenuhi, serta anak dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara sehat tanpa diskriminasi maupun stigma negatif dari lingkungan sekitar.
