Iklan

Ketua DPRD Sumbar Gencarkan Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Soroti Tawuran, Narkoba hingga Ancaman LGBT

Sabtu, 25 Juli 2026, 5:42:00 PM WIB Last Updated 2026-07-25T10:42:18Z

 

Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat Ketua DPRD Sumbar Gencarkan Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Soroti Tawuran, Narkoba hingga Ancaman LGBT

PADANG, politicnewss.id – Upaya memperkuat ketenteraman dan ketertiban umum di tengah meningkatnya berbagai persoalan sosial terus dilakukan DPRD Provinsi Sumatera Barat. Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menggelar Ketua DPRD Sumbar Gencarkan Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Soroti Tawuran, Narkoba hingga Ancaman LGBT tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Padang, Sabtu (25/7/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, Satpol PP, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat. Sosialisasi ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.


Camat Padang Timur, Aidil Zulham, menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Sumbar atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi perda sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketertiban umum semakin sering terjadi.


"Belakangan ini banyak persoalan yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat. Karena itu, sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat memahami aturan yang berlaku. Kami berharap peserta yang hadir, terutama para tokoh masyarakat, dapat menyampaikan kembali informasi ini kepada warga di lingkungan masing-masing sehingga manfaatnya semakin luas," ujarnya.


Dalam pemaparannya, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menegaskan bahwa kehidupan yang aman dan damai hanya dapat terwujud apabila seluruh masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.


"Kalau ingin hidup tenang, maka kita harus mengikuti aturan. Dalam kehidupan bernegara ada aturan yang harus dipatuhi, mulai dari undang-undang di tingkat nasional hingga peraturan daerah di tingkat provinsi. Perda ini hadir untuk menjaga ketenteraman dan memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat," katanya.


Muhidi juga mengaitkan pentingnya ketertiban umum dengan visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia yang unggul tidak akan tercapai tanpa terciptanya rasa aman di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.


"Anak-anak tumbuh di tiga lingkungan, yaitu keluarga, masyarakat, dan pendidikan. Semua itu membutuhkan rasa aman. Kalau masih terjadi tawuran, bagaimana anak-anak bisa nyaman berangkat sekolah dan masyarakat dapat bekerja dengan tenang. Karena itu, menjaga ketertiban merupakan tanggung jawab bersama," jelasnya.


Ia juga menyoroti berbagai tantangan sosial yang dihadapi bangsa, seperti penyalahgunaan narkoba dan persoalan LGBT, yang menurutnya harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat.


"Maksiat sering berkembang karena orang-orang baik memilih diam. Kalau masyarakat yang peduli berani mengingatkan dan mengambil peran, tentu berbagai penyimpangan sosial dapat diminimalisir," tegas Muhidi.


Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat, Irwan, menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2020 saat ini tengah dipersiapkan untuk direvisi agar selaras dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.


"Salah satu perubahan mendasar adalah mekanisme penanganan tindak pidana ringan (tipiring). Jika sebelumnya terdapat kewenangan tertentu dalam proses penegakan, kini mekanisme tersebut menyesuaikan aturan baru yang lebih menitikberatkan pada sanksi denda," ujarnya.


Irwan juga menjelaskan bahwa dalam beberapa bentuk pelanggaran tertentu, proses hukum memerlukan adanya laporan atau pengaduan dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Pemerintah daerah bersama Satpol PP tetap berkomitmen menjaga ketertiban umum serta nilai-nilai yang berlaku di Sumatera Barat yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)," ujarnya.


Menurut Irwan, sebelum dilakukan revisi, Perda Nomor 5 Tahun 2020 telah mengatur berbagai aspek penegakan ketertiban, mulai dari ketertiban jalan, jalur hijau, ketertiban sosial hingga ketertiban perizinan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Komentar

Tampilkan

  • Ketua DPRD Sumbar Gencarkan Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Soroti Tawuran, Narkoba hingga Ancaman LGBT
  • 0

Terkini