![]() |
PADANG, politicnewss.id – Perumda Air Minum Kota Padang menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi rumah ibadah. Seluruh masjid dan musala di Kota Padang kini dapat menikmati layanan air bersih tanpa biaya dengan batas pemakaian hingga 250 meter kubik setiap bulan.
Program ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan daerah dalam mendukung kelancaran aktivitas ibadah sekaligus membantu mengurangi beban operasional masjid dan musala. Dengan adanya fasilitas tersebut, pengurus rumah ibadah tidak perlu membayar rekening air selama penggunaan masih berada dalam batas yang telah ditentukan.
Jika pemakaian air melampaui 250 meter kubik, pengurus hanya dikenakan biaya untuk jumlah pemakaian yang melebihi batas gratis tersebut. Artinya, tagihan tidak dihitung secara keseluruhan, melainkan hanya pada volume penggunaan di atas kuota yang telah diberikan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan air yang lebih bijaksana sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Perumda Air Minum Kota Padang dalam memberikan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat. Selain menjamin ketersediaan air bersih bagi rumah ibadah, program ini juga menjadi kontribusi perusahaan dalam mendukung kenyamanan umat menjalankan berbagai kegiatan keagamaan.
