![]() |
| Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari |
PASAMAN BARAT, politicnewss.id — Penguatan nagari dinilai menjadi salah satu kunci untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi yang mengatur pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari perlu terus diperkuat hingga ke tingkat masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari di Gedung Pertemuan Kuamang Alai, Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (9/8/2026).
Menurut Ali Muda, Perda Nomor 8 Tahun 2021 tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi dapat menjadi landasan untuk mendorong masyarakat nagari lebih aktif mengambil peran dalam menentukan arah pembangunan di daerahnya.
“Pembangunan nagari tidak akan berjalan maksimal kalau masyarakat hanya menjadi penonton. Masyarakat harus menjadi bagian dari proses, mulai dari menyampaikan kebutuhan, ikut merencanakan, mengawal hingga merasakan manfaat pembangunan,” ujar Ali Muda.
Ia menilai nagari memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Berbagai persoalan sosial, ekonomi maupun pembangunan biasanya lebih cepat diketahui di tingkat nagari.
Karena itu, kata dia, pemerintahan nagari harus memiliki kemampuan dalam mengelola potensi yang ada sekaligus membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat.
“Potensi nagari sangat besar. Tinggal bagaimana potensi itu dikelola dengan perencanaan yang baik, pemerintahan yang terbuka dan dukungan masyarakat. Kita ingin nagari semakin mandiri dan masyarakatnya semakin berdaya,” katanya.
Ali Muda juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang kuat antara pemerintah nagari, masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi tersebut akan membuat berbagai program pembangunan lebih tepat sasaran.
Dalam sosialisasi itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, masukan dan persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari.
“Kami datang bukan hanya untuk menyampaikan aturan, tetapi juga mendengar apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Aspirasi dari nagari ini penting karena akan menjadi masukan bagi kami di DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran,” tutur Ali Muda.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid KMA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Pratama Winia Nazwir, SSTP, M.Si., serta Sekretaris Nagari Kuamang Alai.
Ali Muda berharap pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2021 semakin meningkat sehingga regulasi tersebut benar-benar hadir sebagai instrumen yang memberikan manfaat nyata.
“Harapan kita, Perda ini tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Ia harus hidup di tengah masyarakat dan menjadi pedoman bersama untuk membangun nagari yang kuat, terbuka, mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
