![]() |
| Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat sosper perda nomor 5 tahun 2020 |
PADANG, politicnewss.id — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) mendapat apresiasi dari masyarakat. Wista Arena, salah seorang peserta yang juga Ketua RT 03 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, mengaku mendapat banyak pengetahuan baru yang bisa diteruskan kepada warga di lingkungannya.
Menurut Wista, kegiatan sosialisasi yang digelar Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi pada Minggu (9/8/2026) tersebut membuka pemahaman masyarakat mengenai berbagai aturan yang selama ini belum sepenuhnya diketahui, termasuk persoalan perizinan dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan ketenteraman serta ketertiban umum.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya sosialisasi perda ini. Selama ini kami sebagai masyarakat dan tokoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui secara menyeluruh aturan yang ada. Dengan sosialisasi ini, kami bisa memberikan informasi kepada warga, khususnya di RT 03 dan RW 05 Kelurahan Padang Sarai,” ujar Wista.
Ia menyebutkan, di RW 05 terdapat lima RT. Karena itu, informasi yang diperoleh dalam sosialisasi diharapkan tidak berhenti kepada peserta, tetapi dapat diteruskan kepada masyarakat secara lebih luas.
“Ini sangat membantu kami. Setelah mengetahui aturan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020, kami bisa menyampaikannya kepada masyarakat sehingga warga memahami apa yang boleh dilakukan, apa yang harus dihindari dan bagaimana menyelesaikan persoalan sesuai aturan,” katanya.
Wista menilai, pemahaman masyarakat terhadap regulasi menjadi penting agar berbagai persoalan di lingkungan tidak berkembang menjadi konflik. Menurutnya, pencegahan melalui edukasi jauh lebih baik daripada masyarakat baru mengetahui aturan setelah terjadi pelanggaran.
“Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan. Masyarakat perlu mendapatkan informasi secara langsung, apalagi aturan yang menyangkut kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi mengatakan, pemilihan Perda Nomor 5 Tahun 2020 sebagai materi sosialisasi tidak terlepas dari pentingnya membangun kesadaran masyarakat terhadap aturan yang mengatur kehidupan bersama.
“Selama kita hidup di dunia ini, tentu ada aturan yang harus kita pahami dan hormati. Apalagi menyangkut ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Karena itu, perda ini harus benar-benar diketahui dan dipahami oleh masyarakat,” kata Muhidi.
Muhidi menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat sebagai penyambung informasi antara pemerintah dan warga. Tokoh masyarakat, kata dia, memiliki posisi strategis dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan secara persuasif dan mengedepankan komunikasi.
“Kalau ada persoalan, sampaikan dengan cara yang baik. Bisa melalui kelurahan, camat maupun pemerintah kota. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi justru diperbesar dengan cara-cara yang tidak baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat dituntut mampu memilah informasi sebelum menyebarkan atau mengambil kesimpulan.
“Sekarang informasi bergerak sangat cepat. Anak-anak kita bahkan bisa mendapatkan informasi lebih dahulu dibandingkan orang dewasa. Karena itu, kita harus membangun kesadaran agar mereka mampu memilih mana informasi yang baik dan mana yang tidak,” katanya.
Menurut Muhidi, tantangan menjaga ketenteraman masyarakat saat ini semakin kompleks. Perubahan global dan perkembangan geopolitik internasional tidak lagi hanya berdampak pada negara, tetapi juga dapat dirasakan hingga tingkat daerah dan masyarakat.
“Geopolitik global bisa memberikan pengaruh sampai ke daerah. Karena itu kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan. Kita harus mampu menjaga lingkungan dan membangun ketahanan sosial dari tingkat keluarga sampai masyarakat,” tutur Muhidi.
Muhidi juga menyinggung pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan, setiap langkah pencegahan harus tetap dilakukan melalui pendekatan yang tepat serta mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita membangun kesadaran dan melakukan pencegahan. Jangan sampai persoalan sosial berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Semua harus kita hadapi dengan aturan, pembinaan dan pendekatan yang tepat,” katanya.
Di sisi lain, Muhidi menyampaikan DPRD Sumbar juga tengah memperkuat pengawasan terhadap aset milik daerah. DPRD sedang menyiapkan panitia khusus (pansus) yang akan melakukan penataan dan pendataan aset-aset Sumatera Barat.
“Kita sedang membuat pansus khusus aset. Aset-aset Sumatera Barat harus kita data dan tata dengan baik. Jangan sampai aset yang dimiliki daerah tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ungkapnya.
Muhidi berharap sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan pemahaman yang kemudian diterapkan di tengah masyarakat.
“Perda ini bukan hanya untuk pemerintah, tetapi untuk kita semua. Ketika masyarakat memahami aturan, kemudian pemerintah dan aparat menjalankannya dengan baik, maka ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan akan menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
