![]() |
| Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria |
PADANG, politicnewss.id — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dalam menangani perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang tersandung perkara dugaan penjualan kembali layanan internet Starlink.
Nanda menegaskan, proses hukum terhadap Yogi tetap harus dihormati. Namun, menurutnya, perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari realitas di lapangan, terutama persoalan keterbatasan akses internet yang masih dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
Data Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumatera Barat mencatat masih terdapat 137 titik blank spot pada 2026. Kepulauan Mentawai menjadi salah satu daerah yang menghadapi persoalan konektivitas cukup serius, dengan titik blank spot yang tersebar di 42 desa.
“Kalau secara regulasi tentu kita tidak bisa kesampingkan bahwa dia salah. Kita tidak mau membenarkan itu juga,” kata Nanda.
Meski demikian, Nanda melihat aktivitas Yogi dari sisi lain. Kehadiran layanan internet yang dijalankannya dinilai telah membantu masyarakat di wilayah yang selama ini kesulitan mendapatkan akses jaringan.
“Yogi ini memberikan solusi bagi daerah yang blank spot, dia membantu masyarakat. Kita sama-sama tahu Mentawai itu daerah yang banyak blank spot-nya,” ujarnya.
Karena itu, Nanda berharap kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim maupun jaksa dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Tanpa bermaksud mengganggu proses hukum yang ada, kita berharap ini bisa menjadi pertimbangan dan Yogi ini bisa diberikan keringanan,” katanya.
Nanda juga menekankan bahwa permintaan keringanan bukan berarti membenarkan kegiatan usaha yang belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Ia justru mendorong pemerintah memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat serta pelaku usaha, khususnya di daerah terpencil.
“Kalau bisa, pembimbingan dari pemerintah yang perlu kita kuatkan,” ujarnya.
Menurut Nanda, persoalan perizinan masih menjadi tantangan bagi banyak pelaku usaha. Tidak sedikit usaha yang sudah berjalan sementara proses administrasi dan perizinannya masih dilengkapi.
“Kalau kita mau buka-bukaan, berapa banyak pengusaha yang menjalankan usahanya dulu baru mengurus izin dan lain-lain. Banyak juga yang seperti itu,” katanya.
Meski memahami kondisi tersebut, Nanda mengingatkan setiap pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan secara legal.
“Kesadaran dalam berusaha itu harus legal. Ini mulai harus dikuatkan dari sekarang,” tegasnya.
Dorong Pemerataan Internet
Lebih jauh, Nanda menilai kasus Yogi juga memperlihatkan persoalan yang lebih besar, yakni belum meratanya infrastruktur digital di Sumatera Barat.
Menurutnya, keterbatasan kemampuan anggaran daerah membuat pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak dapat dilakukan secara maksimal di seluruh wilayah. Karena itu, pemerintah pusat dan penyedia layanan telekomunikasi perlu mengambil peran lebih besar.
Nanda mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama perusahaan penyedia layanan telekomunikasi memperluas jaringan internet hingga ke wilayah kepulauan, pedalaman, dan daerah yang selama ini belum mendapatkan layanan secara optimal.
“Amat sayang kalau misalnya masih ada daerah-daerah yang blank spot. Kita selalu suarakan itu, baik ke Komdigi ataupun ke DPR RI, bagaimana agar semua daerah di Sumatera Barat tidak ada lagi blank spot-nya,” ujarnya.
Ia menilai internet saat ini sudah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Akses internet dibutuhkan untuk pendidikan, aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga komunikasi sehari-hari.
“Anggaran kita di daerah juga sangat terbatas. Karena itu, kita mendorong pemerintah pusat untuk lebih aktif memberikan perhatian kepada daerah-daerah supaya ada keadilan akses bagi semua masyarakat,” katanya.
Bagi Nanda, perkara Yogi semestinya menjadi momentum untuk membenahi dua sisi sekaligus. Masyarakat dan pelaku usaha harus semakin sadar terhadap pentingnya kepatuhan hukum, sementara pemerintah berkewajiban memastikan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet dapat terpenuhi secara merata.
Berawal dari Kebutuhan Internet Warga
Perkara yang menjerat Yogi bermula pada 2024 ketika ia membeli perangkat internet satelit Starlink dan memasangnya di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap.
Keterbatasan jaringan telekomunikasi di wilayah tersebut membuat koneksi internet itu kemudian dimanfaatkan oleh berbagai pihak, mulai dari warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat.
Melihat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap internet, Yogi kemudian memperluas jangkauan layanan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan tersebut, ia menjalankan kegiatan penjualan kembali layanan internet Starlink.
PT Mentawai Network Provider disebut telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Sementara itu, sejumlah izin operasional pendukung lainnya masih dalam proses.
Persoalan hukum kemudian bergulir setelah Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A pada 22 Oktober 2025 terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Yogi selanjutnya ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.
Kuasa Hukum Soroti Proses Hukum
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, mulai dari tahap penyidikan hingga perkara memasuki persidangan.
Romi mempertanyakan penggunaan LP Model A dalam perkara tersebut. Ia juga menilai kepemilikan NIB menunjukkan adanya iktikad dari pihak Yogi untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.
“Ada tiga kejanggalan yang kami lihat. Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara usaha Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB,” ungkap Romi.
Ia juga mempersoalkan subjek hukum dalam perkara tersebut. Menurut Romi, ketika laporan polisi diterbitkan pada 22 Oktober 2025, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider.
Selain itu, Romi menyebut penyitaan dilakukan terhadap aset yang tercatat atas nama pribadi Yogi, bukan aset atas nama PT Mentawai Network Provider yang menjalankan layanan tersebut.
“Kami menganggap ini cacat formil,” ujarnya.
Romi berpandangan perkara tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan pidana. Ia menilai ketentuan dalam UU Telekomunikasi yang disangkakan kepada kliennya berkaitan dengan aspek perizinan.
Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang saat ini ditahan di Rutan Anak Air, Kota Padang.
Permohonan tersebut tidak hanya didasarkan pada kepentingan hukum Yogi, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Mentawai yang selama ini mengandalkan akses internet di tengah keterbatasan jaringan telekomunikasi.
