Iklan

Fraksi Golkar Minta Revisi Perda Pendidikan Sumbar Perkuat Beasiswa dan BOSDA

Senin, 07 September 2026, 6:57:00 PM WIB Last Updated 2026-09-07T11:57:01Z
Fraksi Golkar saat diskusi terkait ranperda penyelenggaraan pendidikan

PADANG, politicnewss.id — Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang PADANG, politicnewss.id — Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Sumatera Barat mendapat perhatian Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar.mendapat perhatian Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar.


Fraksi Golkar mendorong agar perubahan regulasi tersebut tidak sekadar menyesuaikan aturan, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam akses pendidikan dan perlindungan peserta didik.


Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar, Yogi Pratama, SE, meminta kader Golkar yang duduk di Komisi V DPRD Sumbar ikut mengawal proses pembahasan hingga regulasi tersebut ditetapkan.


Hal itu disampaikan Yogi dalam diskusi bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra, S.ST., MM, Senin (7/9/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi V DPRD Sumbar, H. Lazuardi Erman, SH.


Yogi menilai sejumlah poin perlu mendapat perhatian serius dalam perubahan Perda tersebut. Beberapa di antaranya terkait kebijakan beasiswa, Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), serta penguatan muatan lokal dalam sistem pendidikan.


Menurutnya, keberadaan regulasi harus mampu memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai kebutuhan daerah dan memberikan ruang yang lebih besar bagi peserta didik untuk memperoleh dukungan pendidikan.


“Perubahan Perda ini harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Beasiswa, BOSDA, dan penguatan muatan lokal merupakan bagian yang perlu dikawal agar manfaatnya dirasakan langsung,” ujar Yogi

.

Selain persoalan pembiayaan dan muatan lokal, Yogi juga menyoroti aspek keamanan peserta didik di lingkungan sekolah.


Ia menilai ketentuan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan perlu diperkuat sehingga sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang yang aman bagi peserta didik.


“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, aspek pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan juga perlu diperkuat dalam regulasi,” katanya.


Di sisi lain, Ketua Komisi V DPRD Sumbar H. Lazuardi Erman memastikan proses perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 terus dikawal oleh komisinya.


Menurut Lazuardi, pembahasan Ranperda Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan kini telah berada pada tahap finalisasi.


“Sekarang sudah tahap finalisasi dan diperkirakan dalam waktu dekat bisa masuk tahap paripurna,” kata Lazuardi.


Ia menjelaskan, perubahan Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Sumbar melalui Komisi V. Karena itu, pihaknya memastikan proses pembahasan terus dilakukan agar materi yang dihasilkan dapat memperkuat penyelenggaraan pendidikan di daerah.


Perubahan regulasi ini nantinya diharapkan dapat mencakup sejumlah kebutuhan strategis pendidikan, mulai dari dukungan pembiayaan, pengembangan potensi dan karakter daerah, penguatan muatan lokal, hingga perlindungan peserta didik.


Dengan memasuki tahap finalisasi, pembahasan Ranperda tersebut tinggal menunggu tahapan selanjutnya sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Sumbar untuk mendapatkan keputusan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Fraksi Golkar Minta Revisi Perda Pendidikan Sumbar Perkuat Beasiswa dan BOSDA
  • 0

Terkini