![]() |
| Sidang paripurna DPRD Sumbar |
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, pembahasan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mencermati kembali kemampuan pendapatan daerah sekaligus kebutuhan belanja yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (28/9/2026).
Menurut Muhidi, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 antara DPRD dan Gubernur Sumbar yang telah disepakati pada rapat paripurna 14 Agustus 2026.
Setelah kesepakatan tersebut, Gubernur Sumbar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2026 kepada DPRD untuk dibahas bersama hingga mencapai kesepakatan.
Dalam proses pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah menemukan adanya tantangan cukup besar pada struktur anggaran. Salah satunya berupa penurunan target pendapatan, sementara kebutuhan belanja daerah mengalami peningkatan, terutama berkaitan dengan penanganan dampak bencana.
Kondisi tersebut sebelumnya menyebabkan munculnya defisit murni dalam rancangan perubahan APBD yang nilainya mencapai sekitar Rp204 miliar.
“Karena itu, pembahasan kami arahkan bagaimana konstruksi anggaran ini bisa kembali seimbang, baik melalui optimalisasi pendapatan maupun rasionalisasi belanja,” ujar Muhidi.
Ia menjelaskan, rasionalisasi belanja dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas. Setiap anggaran diharapkan benar-benar diarahkan untuk kebutuhan yang prioritas serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan kemudian dilakukan secara bersama antara Badan Anggaran DPRD Sumbar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dari proses tersebut, struktur anggaran perubahan APBD 2026 berhasil disesuaikan kembali.
“Yang paling penting adalah bagaimana penggunaan anggaran tetap tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan hasil pembahasan, komposisi Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp6.764.666.241.902,51, sedangkan belanja daerah sebesar Rp6.957.334.285.520,51.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, pemerintah daerah memang membutuhkan alokasi belanja yang cukup besar untuk menjalankan berbagai program prioritas. Namun, pada saat yang sama, kemampuan fiskal daerah masih menghadapi keterbatasan.
Menurut Mahyeldi, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam menentukan prioritas dan mengelola anggaran.
“Di tengah keterbatasan fiskal, tentu kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir kewajiban dan prioritas anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2026 ini,” ujar Mahyeldi.
Ia menyebutkan, Pemprov Sumbar berupaya memastikan berbagai urusan pemerintahan tetap berjalan, mulai dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib nonpelayanan dasar, hingga urusan pilihan.
Mahyeldi juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak lagi bekerja sekadar menjalankan rutinitas. Dengan situasi fiskal dan tantangan pembangunan yang ada, setiap kebijakan perlu disusun berdasarkan kondisi nyata serta didukung data dan angka yang akurat.
“Tidak bisa lagi bekerja standar atau rutinitas. Kita harus bekerja secara detail, melihat secara makro dan mikro, dengan melihat data-data dan angka,” katanya.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor juga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas daerah. Salah satunya melalui penguatan kerja sama bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), terutama dalam menjaga daya beli dan kestabilan harga di tengah berbagai tekanan ekonomi.
Mahyeldi menambahkan, penyusunan Perubahan APBD 2026 juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, perubahan APBD tetap diarahkan untuk memenuhi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar publik, pencapaian sasaran pembangunan, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Berdasarkan hasil pembahasan, total postur Perubahan APBD Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp7,04 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp6,76 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp3,35 triliun, pendapatan transfer sekitar Rp3,29 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp113,19 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sekitar Rp6,95 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi sekitar Rp4,81 triliun, belanja modal sekitar Rp991,51 miliar, belanja tidak terduga sekitar Rp19,28 miliar, dan belanja transfer sekitar Rp1,13 triliun, untuk pembiayaan daerah netto dialokasikan sekitar Rp192,66 miliar.
Mahyeldi mengatakan, lahirnya kesepakatan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang membutuhkan perhatian, energi dan pemikiran bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Namun, seluruh proses tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mengakomodir aspirasi serta kebutuhan masyarakat," ujarnya
Ia berharap, kesepakatan Perubahan APBD 2026 dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap bergerak menjalankan program prioritas dan menghadirkan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Karena ini merupakan tanggung jawab kita dalam mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat, insya Allah dengan keikhlasan kita dalam menjalani dan menyelesaikannya, semua yang telah kita lakukan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Setelah persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD 2026, masih terdapat tahapan lanjutan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tahapan tersebut harus diselesaikan sebelum perubahan APBD dapat sepenuhnya dilaksanakan sebagai dasar pengelolaan anggaran daerah hingga akhir tahun 2026.
