Iklan

Warga Keluhkan Banjir Berulang, Pembangunan Perumahan Disorot saat Sosialisasi Perda Lingkungan

Sabtu, 17 Oktober 2026, 6:15:00 PM WIB Last Updated 2026-10-17T11:15:09Z

 

sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sumatera Barat

PADANG, politicnewss.id — Banjir yang berulang kali menggenangi permukiman setiap kali hujan turun menjadi keluhan salah seorang peserta dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sumatera Barat, Sabtu (17/10/2026).


Heri, salah seorang peserta yang merupakan Ketua LPS di tempat tinggalnya yakni di kawasan Perumahan Safa Marwa, menyampaikan keresahan warga terkait banjir yang terus terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Ia menduga perubahan kondisi lingkungan akibat pembangunan perumahan di sekitar kawasan tersebut turut memengaruhi aliran air dan meningkatkan risiko banjir.


“Kami sudah menyampaikan persoalan ini melalui surat kepada pemerintah kota, gubernur, hingga instansi lingkungan hidup. Namun, banjir masih menjadi persoalan yang kami hadapi. Kami berharap ada perhatian serius dan pemeriksaan terhadap dampak pembangunan di sekitar permukiman kami,” ungkap Heri.


Menurutnya, warga juga membutuhkan kejelasan mengenai kelengkapan dokumen lingkungan dan perizinan pembangunan perumahan yang berada di depan kawasan perumahan tempat tinggal mereka. Ia berharap pemerintah dapat memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.


Heri menilai, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan warga. Ia berharap ada langkah konkret untuk mencari penyebab banjir sekaligus mencegah masalah serupa terus berulang.


“Kami ingin ada kejelasan, apakah seluruh persyaratan lingkungan sudah dipenuhi atau belum. Harapan kami sederhana, jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang menanggung dampak dari perubahan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya,” katanya.


Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Yomike Yusra mengatakan persoalan pembangunan dan tata ruang perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.


Ia menjelaskan, pembangunan perumahan harus memperhatikan kesesuaian tata ruang, kondisi lingkungan, serta potensi bencana yang mungkin timbul. Karena itu, persoalan yang disampaikan warga perlu ditelaah lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Padang dan instansi terkait.


“Untuk persoalan perumahan di Kota Padang, kita perlu berkoordinasi dengan pemerintah kota. Perlu dilihat kesesuaian tata ruangnya, perizinannya, serta kajian lingkungan dan kebencanaannya. Semua itu penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat,” jelas Yomike.


Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana meninjau kembali dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang telah disusun sejak 2020. Peninjauan tersebut diperlukan agar kebijakan perlindungan lingkungan tetap sesuai dengan perkembangan kondisi wilayah dan tantangan kebencanaan.


Menurut Yomike, aspek banjir dan longsor perlu menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan, terutama di kawasan yang mengalami perubahan penggunaan lahan. Kajian lingkungan yang memadai diharapkan dapat membantu pemerintah mengantisipasi risiko sebelum pembangunan dilaksanakan.


Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pelaku usaha. Ia menilai, pembangunan harus dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta keselamatan warga.


“Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat harus berkolaborasi. Jangan sampai kita baru menyadari pentingnya menjaga lingkungan setelah bencana terjadi. Pencegahan harus dimulai sejak perencanaan pembangunan,” ujar Muhidi.


Ia mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli rumah, termasuk mencari informasi mengenai status lahan, kondisi tanah, serta potensi banjir dan longsor di kawasan tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap kondisi lingkungan dapat membantu masyarakat mengambil keputusan yang lebih aman.


“Jangan hanya melihat bangunan yang ditawarkan. Kita juga perlu mengetahui kondisi lahannya, apakah aman dari banjir dan longsor, serta bagaimana dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitarnya,” katanya.


Muhidi menambahkan, Sumatera Barat merupakan daerah yang memiliki risiko bencana cukup tinggi. Oleh karena itu, setiap rencana pembangunan harus melalui pertimbangan yang matang, termasuk memperhatikan aliran sungai dan karakteristik tanah agar tidak menimbulkan persoalan baru.


Ia berharap keluhan warga dapat menjadi perhatian bersama sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah dan pihak terkait dalam memperkuat pengawasan pembangunan serta perlindungan lingkungan.


“Jangan menunggu sampai banjir atau longsor terjadi baru kita bergerak. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat,” tutup Muhidi.

Komentar

Tampilkan

  • Warga Keluhkan Banjir Berulang, Pembangunan Perumahan Disorot saat Sosialisasi Perda Lingkungan
  • 0

Terkini