Iklan

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan, Perda RPPLH Sumbar Jadi Pedoman Cegah Banjir dan Kerusakan Alam

Sabtu, 17 Oktober 2026, 1:19:00 PM WIB Last Updated 2026-10-17T06:20:42Z


Ketua DPRD Sumbar saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)


PADANG, politicnewss.id — Ancaman banjir, kabut asap, dan kerusakan lingkungan menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan alam di Sumatera Barat. Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengajak masyarakat memperkuat kepedulian terhadap lingkungan dengan menerapkan langkah pencegahan sejak dini, mulai dari menjaga kebersihan hingga memastikan pembangunan tidak mengganggu aliran air. Ajakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Sabtu (17/10/2026).


Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan bahwa upaya menjaga lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan aturan pemerintah. Kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan, memperhatikan tata ruang, dan mengawasi pembangunan juga menjadi bagian penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.


“Kalau kita ingin lingkungan yang nyaman dan terhindar dari persoalan banjir, maka kita harus ikut menjaga bumi dan segala isinya. Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini menjadi salah satu pedoman agar perlindungan lingkungan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan,” kata Muhidi.


Ia menjelaskan, kepedulian terhadap lingkungan dapat diwujudkan melalui sejumlah tindakan nyata, termasuk memperhatikan kondisi saluran air ketika membeli rumah, memastikan pembangunan tidak mengganggu aliran air, serta menjaga infrastruktur drainase yang telah dibangun pemerintah.


“Kalau ingin membeli rumah, perhatikan terlebih dahulu lokasinya dan apakah kawasan tersebut merupakan jalur aliran air. Begitu juga dengan bandar atau saluran air yang sudah dibuat pemerintah, jangan dipersempit atau ditutup karena bisa mengganggu aliran air dan meningkatkan risiko banjir,” ujarnya.


Muhidi menambahkan, pengawasan terhadap pembangunan perlu dilakukan sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, potensi persoalan lingkungan dapat diketahui lebih awal dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat di kemudian hari.


“Kita ingin sosialisasi ini menjadi langkah preventif. Mencegah lebih baik daripada memperbaiki setelah terjadi kerusakan. Jika pembangunan sejak awal memperhatikan lingkungan dan masyarakat ikut melakukan pengawasan, insyaallah lingkungan kita bisa tetap aman, bersih, dan nyaman,” tuturnya.


Ia juga mengajak masyarakat memperkuat kepedulian sosial, menambah pengetahuan, serta membangun kehidupan yang harmonis di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Menurutnya, menjaga alam merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar imbauan.


Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Yomike Yusra, menjelaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen perencanaan yang menjadi landasan dalam mengarahkan pembangunan agar tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.


“Kalau dokumen ini dimanfaatkan untuk mengarahkan pembangunan, maka langkah-langkah perlindungan lingkungan bisa lebih terjaga. Lingkungan yang baik bukan hanya untuk kita hari ini, tetapi juga menjadi warisan bagi generasi mendatang,” ujar Yosmike.


Menurutnya, kualitas lingkungan memiliki hubungan erat dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ketersediaan air bersih, produktivitas pertanian, ketahanan pangan hingga kesehatan. Lingkungan yang terpelihara dengan baik akan mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.


“Indikator lingkungan yang sehat salah satunya adalah ketersediaan air bersih. Begitu juga dengan udara, kalau kualitasnya baik tentu berdampak positif terhadap kesehatan. Persoalan lingkungan ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.


Yosmike juga menyoroti persoalan kabut asap yang dapat dirasakan masyarakat meskipun sumbernya berasal dari wilayah lain. Menurutnya, dampak pencemaran udara tidak mengenal batas administratif sehingga membutuhkan kepedulian dan kerja sama dari semua pihak.


“Asap tidak punya KTP. Karena terbawa angin, masyarakat di wilayah lain juga ikut merasakan dampaknya. Karena itu, menjaga lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi harus menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat,” tuturnya.


Ia menegaskan, tokoh masyarakat, cadiak pandai, Bundo Kanduang, serta berbagai unsur sosial lainnya memiliki peran penting dalam menyebarluaskan kesadaran tentang perlindungan lingkungan hidup.


"Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang telah disusun dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya 


Camat Padang Timur, Aidil Zulhani, menyambut positif pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai materi yang disampaikan memberikan pemahaman penting mengenai perlunya menjaga alam dan mengantisipasi berbagai persoalan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.


“Materi sosialisasi ini sangat luar biasa. Alam perlu kita lindungi, lestarikan, dan jaga agar siklus kehidupan tetap berjalan dengan baik. Kondisi kabut asap yang mengkhawatirkan serta persoalan banjir yang berulang harus menjadi perhatian dan membutuhkan komitmen bersama,” kata Aidil.


Ia mengajak masyarakat memulai kepedulian terhadap lingkungan dari rumah masing-masing, seperti memilah sampah, membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan saluran air, dan tidak merusak kawasan yang masih terpelihara.


“Menjaga lingkungan bisa dimulai dari hal sederhana di rumah. Kita harus membiasakan memilah sampah dan membuangnya pada tempat yang semestinya. Lingkungan yang masih baik harus dipertahankan, sedangkan wilayah yang mulai rawan perlu mendapat perhatian dan penanganan,” ujarnya.


Aidil juga menekankan pentingnya menjaga sumber-sumber air serta meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi bencana. Menurutnya, langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui pengawasan dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.


“Kita perlu menjaga sumber air dan meningkatkan kesiapsiagaan agar risiko bencana bisa diantisipasi. Informasi mengenai perlindungan lingkungan juga perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat hingga ke tingkat bawah supaya semakin banyak warga yang memahami pentingnya menjaga alam,” tuturnya.


Melalui sosialisasi Perda RPPLH tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa kelestarian lingkungan berkaitan langsung dengan kualitas hidup, kesehatan, ketersediaan air, dan keselamatan dari ancaman bencana. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi langkah penting untuk menjaga Sumatera Barat tetap lestari bagi generasi sekarang maupun mendatang.

Komentar

Tampilkan

  • Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan, Perda RPPLH Sumbar Jadi Pedoman Cegah Banjir dan Kerusakan Alam
  • 0

Terkini