![]() |
| Gambar ilustrasi |
PADANG, politicnewss.id — Kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di Kota Padang membuat aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah untuk sementara dialihkan ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis (8/10/2026) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Padang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun warga sekolah dari dampak buruk kualitas udara.
Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026.
“Sehubungan dengan kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Kota Padang dan dalam rangka menjaga kesehatan serta keselamatan murid dan warga satuan pendidikan, satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Padang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring,” kata Yopi.
Dalam penerapannya, kegiatan belajar tidak sepenuhnya dihentikan. Proses pembelajaran tetap berjalan dengan memanfaatkan berbagai platform digital maupun media komunikasi yang tersedia dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Para siswa mengikuti pembelajaran dari rumah selama jam belajar. Materi yang diberikan guru juga diminta disampaikan secara proporsional, sementara keaktifan siswa selama mengikuti pembelajaran daring tetap diperhitungkan sebagai kehadiran.
Berbeda dengan siswa, kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah. Dari lingkungan sekolah, mereka tetap menjalankan dan mengoordinasikan proses PJJ agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang juga meminta dukungan orang tua atau wali murid selama kebijakan PJJ diterapkan.
Orang tua diminta memastikan anak mengikuti pembelajaran sesuai jadwal dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar. Aktivitas di luar ruangan juga diimbau untuk dibatasi guna mengurangi risiko paparan udara yang kurang baik akibat kabut asap.
“Orang tua diminta untuk mengawasi dan memastikan anak-anak mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar ruangan,” ujar Yopi.
Ia menambahkan, apabila anak terpaksa harus keluar rumah karena keperluan mendesak, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.
Kebijakan pembelajaran jarak jauh tersebut menjadi langkah sementara Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaga kegiatan pendidikan tetap berjalan, sekaligus memprioritaskan kesehatan seluruh warga satuan pendidikan di tengah kondisi udara yang terdampak kabut asap.
