![]() |
| Rapat penyelesaian konflik di fasilitasi Pemprov Sumbar |
PADANG, politicnewss.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memfasilitasi penyelesaian konflik antara masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kabupaten Dharmasraya, dengan PT Tidar Kerinci Agung terkait kewajiban fasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen.
Fasilitasi tersebut dilakukan melalui rapat pendampingan dan penyelesaian konflik yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (27/1/2026), dan dipimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Sumbar, Adib Alfikri.
Dalam rapat tersebut, Adib Alfikri menyampaikan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator untuk mendorong penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Wakil Kepala Daerah: Jabatan Sunyi dalam Demokrasi Lokal
Baca Juga : Perumda Air Minum Padang Salurkan Bantuan Pipa Irigasi untuk Warga Lambung Bukit
Ia menjelaskan bahwa kewajiban fasilitasi kebun plasma 20 persen merupakan ketentuan yang melekat pada izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU), sehingga pelaksanaannya harus didasarkan pada kepastian hukum, data yang valid, serta kesepakatan para pihak.
Pemerintah daerah juga mendorong dilakukannya dialog antara perusahaan dan masyarakat secara terbuka dan terukur guna mencegah konflik berlarut yang dapat berdampak pada ketertiban dan stabilitas sosial di wilayah setempat.
Pemprov Sumbar bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor dalam proses penyelesaian konflik tersebut agar kesepakatan yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti secara konkret.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa PT Tidar Kerinci Agung dan masyarakat diberikan waktu paling lambat satu minggu, hingga 3 Februari 2026, untuk mengimplementasikan kewajiban kebun plasma 20 persen. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum tercapai kesepakatan, maka penyelesaian selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Pertanian serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, pihak PT Tidar Kerinci Agung, serta perwakilan masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial, kepastian hukum, dan iklim investasi di Sumatera Barat.
