![]() |
| Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman |
PADANG, politicnewss.id – Pimpinan DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak boleh lagi setengah hati dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan, khususnya dari perkebunan-perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, dasar hukum pemungutan pajak tersebut sudah sangat jelas, baik dalam regulasi nasional maupun peraturan daerah. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan pembiaran terhadap kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh para pelaku usaha.
“Landasan hukumnya sudah terang. Tidak ada ruang abu-abu. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian, apalagi pembiaran yang berlarut-larut,” tegas Evi Yandri, Rabu (7/1/2026).
Evi Yandri menekankan, Pajak Air Permukaan tidak semata-mata persoalan fiskal, melainkan juga menyangkut keadilan ekologis. Air yang dimanfaatkan secara masif oleh perkebunan HGU merupakan sumber daya publik yang memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai lingkungan.
Ia menilai, pemanfaatan air dalam skala besar kerap berkontribusi terhadap degradasi lingkungan dan meningkatnya risiko bencana di berbagai wilayah Sumatera Barat. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya daerah memperoleh kontribusi nyata dari aktivitas tersebut.
DPRD Sumbar, lanjutnya, memandang optimalisasi Pajak Air Permukaan sebagai salah satu sumber pendanaan strategis untuk pembiayaan penanganan dan pemulihan dampak bencana di Sumatera Barat.
“Masyarakat tidak boleh terus-menerus menanggung dampak bencana, sementara potensi penerimaan daerah yang sah justru tidak dimaksimalkan,” ujarnya.
Untuk itu, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar melakukan penagihan secara tegas serta menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pemegang HGU. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan, memperkuat keuangan daerah, dan memastikan rasa keadilan bagi masyarakat Sumatera Barat.
