Langgar Perizinan, Pemprov Sumbar Hentikan Sementara Tambang di Padang Pariaman

 

Pemprov Sumbar pasang pamplet larangan penambangan liar

PADANG PARIAMAN, politicnewss.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan oleh dua badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Penghentian aktivitas tambang ditandai dengan pemasangan plang larangan beroperasi langsung di lokasi tambang, Selasa (10/2/2026). Kedua perusahaan tersebut diketahui telah melakukan kegiatan penambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan, khususnya dokumen lingkungan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan aturan yang telah melalui tahapan pembinaan. Sebelumnya, pemerintah telah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan tertulis, namun belum dipatuhi oleh pihak perusahaan.

Baca Juga : Tim Terpadu Tak Kendur, Penertiban PETI di Sumbar Terus Digencarkan

Baca Juga : Jembatan KA Lembah Anai Menuai Polemik, Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Fadli Zon Kompak Minta Kaji Ulang

“Pemasangan plang penghentian ini adalah bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Kami masih memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, terutama dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali beroperasi,” ujar Helmi di Lubuk Alung.

Ia menekankan, sanksi yang dijatuhkan bersifat administratif dan persuasif. Namun, apabila perusahaan tetap melakukan aktivitas tanpa melengkapi dokumen perizinan, maka penanganan akan ditingkatkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika masih ditemukan pelanggaran setelah ini, tentu akan kami tingkatkan ke proses penegakan hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.

Helmi menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan kegiatan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan yang disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.

Baca Juga : Temuan Bakteri Berbahaya, BGN Hentikan Operasional Dapur SPPG Sang Surya Sungai Rumbai

Baca Juga : Penertiban PETI Berlanjut, Tim Terpadu Temukan Alat Berat di Duo Koto Pasaman

Pemprov Sumbar menyatakan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola pertambangan agar berjalan tertib, berkelanjutan, serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat. Penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang dikoordinir Dinas ESDM Sumbar, melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar, Satpol PP Provinsi Sumbar, serta didampingi Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha pertambangan lainnya agar tidak mengabaikan kelengkapan administrasi dan tanggung jawab lingkungan dalam menjalankan kegiatan usaha di Sumatera Barat.